Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, meluncurkan aplikasi Silayarmas (Sistem Informasi Pelayanan Organisasi Masyarakat) untuk memberikan kemudahan layanan terhadap ormas di daerah setempat.

Peluncuran Silayarmas di Gedung Grhadika Bina Praja Pemkab Demak, Rabu, dihadiri puluhan pengurus ormas di Kabupaten Demak, sekaligus diberikan sosialisasi terkait dengan pemanfaatan Silayarmas.

Dengan hadirnya aplikasi Silayarmas, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Badan Kesbangpol Demak Heri Sukotjo berharap makin memudahkan ormas di Kabupaten Demak dalam mengurus surat keterangan terdaftar (SKT) tanpa harus hadir di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Demak.

Selain bisa melalui website silayarmas.demakkab.go.id, kata dia, ormas juga bisa mengurusnya lewat gawai berbasis android dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store.

Hanya saja, kata dia, untuk bisa mengakses lewat gawai, pengurus ormas terlebih dahulu meminta username dan password di Kesbangpol Demak terlebih dahulu.

Untuk memudahkannya, lanjut dia, semua ormas akan dibuatkan grup WhatsApp sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor.

Ia berharap adanya kemudahan layanan tersebut makin mendorong semua ormas di Kabupaten Demak tertib administrasi, termasuk melengkapi dengan surat keterangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Dimungkinkan, nantinya mereka juga menjadi mitra pemerintah dan bisa mereduksi kesan negatif keberadaan ormas di masyarakat karena mendapatkan pembinaan dan fasilitasi dari pemkab," ujarnya.

Kehadiran aplikasi Silayarmas tidak hanya memudahkan pengurusan, baik SKT baru maupun perpanjangan serta surat keterangan pelaporan ormas (SKPO), tetapi ada pemberitahuan ketika masa berlakunya surat legalitas mereka berakhir dan harus segera diperpanjang.

Badan Kesbangpol Demak sendiri mencatat ada 100 ormas yang sebelumnya mendasarkan pada SKT Kemendagri. Namun, sejak 2017 sudah kedaluwarsa. Hingga sekarang yang sudah berbadan hukum sekitar 142 ormas.

Bagi ormas yang belum melengkapi legalitas, kata dia, perlu menjalani pendaftaran dari awal.

Najibul Musthofa, Ketua PMII Cabang Kabupaten Demak, mengapresiasi langkah Kesbangpol Demak dengan meluncurkan aplikasi yang memudahkan ormas dalam mengurus legalitas organisasi.

"Jika sebelumnya harus mendatangi kantor pemerintah, kehadiran aplikasi Silayarmas bisa diurus secara daring tanpa terikat waktu," ujarnya.

Ia mengakui surat legalitas organisasinya memang perlu diperpanjang kembali sehingga nantinya akan segera diurus dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratannya.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Demak Safi'i juga ikut mengapresiasi karena kantor ormas yang jauh dari Kantor Badan Kesbangpol Demak sehingga makin mudah dalam mengurus legalitas organisasi maupun perpanjangan legalitas suratnya.

"Kebetulan, untuk KNTI Demak legalitas organisasinya sudah lengkap dan masih berlaku sehingga belum perlu ada perpanjangan," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kudus salurkan bantuan imam dan marbot masjid Rp3,52 miliar