Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mewajibkan semua kepala desa di Kudus untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi sebagai penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya.

"Penyampaian LHKPN untuk kepala desa baru dimulai tahun 2023. Hal ini sesuai surat pimpinan KPK tanggal 28 Februari 2023 terkait area, indikator dan sub indikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023 serta hasil monitoring center for prevention (MCP) KPK tahun 2023," kata Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Hendro Muswinda di
Kudus, Kamis.

Saat sosialisasi LHKPN bagi kepala desa dan ajudan di lingkungan Pemkab Kudus di Pendopo Kabupaten Kudus, ia menjelaskan perluasan wajib lapor LHKPN tersebut, selain kepala desa, juga ada ajudan dan staf khusus bupati, namun yang diakui regulasi merupakan kepala desa dan ajudan.

Masuknya kepala desa dan ajudan sebagai pihak yang wajib lapor, imbuh dia, juga bagian dari dukungan Pemkab Kudus terhadap penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana amanat UU nomor 28/1999.

Pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, kata dia, sudah diwajibkan bupati untuk menyampaikan laporan LHKPN pada awal, selama, dan akhir menjabat, sebagaimana keputusan Bupati Kudus Nomor 703/092/2018 tentang Penetapan Pejabat yang wajib lapor harta kekayaan ASN di lingkungan Pemkab Kudus, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan keputusan Bupati Kudus Nomor 703/270/2023, dengan penambahan pejabat baru yang wajib lapor yaitu kepala desa, ajudan bupati dan wakil bupati.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, dia berharap, bisa memberikan pemahaman kepada kepala desa dan ajudan terkait LHKPN dan tata cara pengisiannya, serta bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Sosialisasi LHKPN tersebut, menghadirkan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Safrina secara daring.

"Kenapa kepala desa dan ajudan bupati dan wakil bupati wajib lapor karena dalam UU Nomor 28/1999 ditentukan siapa saja yang dikategorikan penyelenggara negara. Di dalamnya ada ketentuan pejabat lain sesuai peraturan perundang-undangan," kata Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Safrina.

Hasil kajian KPK, kata dia, bahwa ada jabatan yang memiliki risiko sifatnya strategis. Untuk menjaga agar sistem pemerintahan berjalan dengan baik, maka diwajibkan untuk melaporkan LHKPN.

Dalam melaporkan LHKPN, dia mengingatkan, tidak hanya untuk dirinya sendiri, melainkan seluruh harta termasuk yang dimiliki pasangan dan anak yang masih dalam tanggungannya.

Kepala Desa Jurang Muhammad Noor mengakui siap mengikuti aturan yang baru untuk melaporkan LHKPN.

"Karena ini baru, tentunya ada kesulitan dalam melaporkan. Tetapi, saya bisa meminta bantuan baik dari pemkab ataupun administrasi desa yang dimungkinkan juga paham soal pelaporan LHKPN karena dilakukan secara daring," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Piji Nurul Mustain juga mengakui hal yang sama bahwa karena kewajiban melaporkan LHKPN juga baru, tentunya akan ada penyesuaian dalam kebiasaan melaporkan LHKPN tersebut.

"Selama tiga periode menjabat sebagai kepala desa, wajib melaporkan LHKPN memang diberlakukan tahun ini," ujarnya. 

Baca juga: Kudus raih dua kategori penghargaan di Anugerah Meritokrasi 2023