Magelang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Magelang KH M Mansyur menyebutkan keterbukaan informasi publik (KIP) mendorong partisipasi masyarakat dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya.

"Prinsipnya tidak ada yang sulit di Kota Magelang. Semua berjalan dengan mudah sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dengan pelayanan publik," katanya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Jumat.

Ia mengatakan hal tersebut terkait dengan keberhasilan Pemkot Magelang meraih predikat informatif dengan nilai 95,3 pada Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik pada 2023 kategori badan publik pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

Penghargaan diterima oleh Wakil Wali Kota Magelang KH M Mansyur dalam acara malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) digelar di salah satu hotel di Semarang, Kamis (21/12).

"Alhamdulillah, Kota Magelang sudah diberi predikat sebagai Kota Informatif. Tentu saja ini menjadi batu loncatan untuk bisa meningkat lagi di bidang pelayanan publik sehingga Kota Magelang lebih transparan, terbuka, dan rakyat mudah mengakses," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dengan kemudahan akses informasi maka masyarakat mudah mengikuti kebijakan pemerintahan, termasuk terkait dengan pelayanan publik yang sesuai standar operasional prosedur.

Ketua KIP Jawa Tengah Indra Asoka Mahendrayana menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik melalui tahapan penilaian website dan media sosial, pengisian kuesioner mandiri, visitasi dan verifikasi, serta presentasi uji publik.

"Tahun 2023 boleh dibilang istimewa karena kami melakukan monitoring dan evaluasi badan publik terbanyak dibanding tahun-tahun sebelumnya terhadap 295 badan publik di lingkup Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Badan publik yang menjadi objek monev, antara lain pemerintah daerah kabupaten/kota, SKPD provinsi, rumah sakit kabupaten/kota, rumah sakit provinsi dan pusat, serta badan vertikal dan BUMD serta badan publik penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu dan KPU kabupaten/kota serta 86 pemerintah desa yang diusulkan masing-masing kabupaten.