Pemkab Batang - Bea Cukai Tegal amankan 602.180 batang rokok ilegal
Selasa, 6 Februari 2024 21:39 WIB
Satpol Pamong Praja Kabupaten Batang bersama petugas Bea Cukai Tegal mengamankan mobil minibus dan tiga terperiksa yang diduga membawa ribuan batang rokok tanpa cukai di Batang, Senin (5/2/2024). (ANTARA/HO-Humas Kabupaten Batang)
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan 602.180 batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal yang akan diedarkan ke sejumlah daerah dengan menggunakan 2 mobil minibus.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Muhammad Masqon di Batang, Selasa, mengatakan bahwa berdasar hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut itu, diperkirakan nilai barang mencapai Rp828 juta dengan total potensi kerugian negara (cukai+ PPn HT+ pajak rokok) Rp574,33 juta.
"Ini masih dalam perkiraan kami. Akan tetapi untuk hasil pastinya masih menunggu hasil pencacahan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tegal," katanya.
Menurut dia, terungkapnya kasus itu berawal saat tim gabungan melakukan operasi penindakan di wilayah Kecamatan Bawang dan berencana melanjutkan perjalanan ke kecamatan lainnya.
Namun, kata dia, di dalam perjalanan itu, tim gabungan mendapati ada dua minibus yang mencurigakan melintas di jalur pantura Adinuso, Senin (5/2). sehingga petugas menghentikan mobil itu untuk diperiksa.
"Kami menghentikan dua minibus yang dicurigai membawa rokok ilegal itu dan ternyata ada dua penumpang dan seorang sopir yang membawa rokok ilegal itu," katanya.
Dikatakan Muhamad Masqon, tiga orang tersebut berasal dari Jawa Timur yang bermaksud menjual rokok tanpa pita cukai itu ke Jakarta dan Banten.
Adapun barang hasil penindakan dan dan terperiksa, kata dia, dibawa ke KPPBC Tegal untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengamanan.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut kami serahkan ke KPPBC Tegal," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Muhammad Masqon di Batang, Selasa, mengatakan bahwa berdasar hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut itu, diperkirakan nilai barang mencapai Rp828 juta dengan total potensi kerugian negara (cukai+ PPn HT+ pajak rokok) Rp574,33 juta.
"Ini masih dalam perkiraan kami. Akan tetapi untuk hasil pastinya masih menunggu hasil pencacahan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tegal," katanya.
Menurut dia, terungkapnya kasus itu berawal saat tim gabungan melakukan operasi penindakan di wilayah Kecamatan Bawang dan berencana melanjutkan perjalanan ke kecamatan lainnya.
Namun, kata dia, di dalam perjalanan itu, tim gabungan mendapati ada dua minibus yang mencurigakan melintas di jalur pantura Adinuso, Senin (5/2). sehingga petugas menghentikan mobil itu untuk diperiksa.
"Kami menghentikan dua minibus yang dicurigai membawa rokok ilegal itu dan ternyata ada dua penumpang dan seorang sopir yang membawa rokok ilegal itu," katanya.
Dikatakan Muhamad Masqon, tiga orang tersebut berasal dari Jawa Timur yang bermaksud menjual rokok tanpa pita cukai itu ke Jakarta dan Banten.
Adapun barang hasil penindakan dan dan terperiksa, kata dia, dibawa ke KPPBC Tegal untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengamanan.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut kami serahkan ke KPPBC Tegal," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
KITB minta rekomendasi Gubernur Jateng dukung layanan tenaga listrik andal
18 December 2025 20:02 WIB
Pemkab Batang pacu kemandirian ekonomi UMKM lewat Pameran Nusantara pada 27-31 Desember
18 December 2025 19:53 WIB
Pemkab Batang: Kenaikan harga sembako terpantau masih wajar jelang Nataru
16 December 2025 16:46 WIB
Polres Batang luncurkan layanan berbasis teknologi sambut libur Natal Tahun Baru
16 December 2025 10:22 WIB
Pemkab Batang ingatkan masyarakat tingkatkan waspada gejala leptospirosis
12 December 2025 19:09 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB