BPJAMSOSTEK bayarkan santunan petugas Pemilu
Senin, 19 Februari 2024 18:47 WIB
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah membayarkan total Rp2,56 miliar untuk 61 orang petugas pemilu yang meninggal dunia dan 80 orang yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK)
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah membayarkan total Rp2,56 miliar untuk 61 orang petugas pemilu yang meninggal dunia dan 80 orang yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas, jumlah tersebut dapat terus bertambah seiring dengan rangkaian proses Pemilu yang masih terus berjalan.
Secara keseluruhan dari 742 ribu petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan bagi peserta yang meninggal dunia, maka ahli warisnya mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
"Saya atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas meninggalnya para petugas. Hingga saat ini setidaknya sudah ada empat ahli waris petugas Pemilu yang telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, lanjut Anggoro, secara khusus memerintahkan seluruh kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu.
Anggoro berharap Inpres tersebut menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024, sehingga nantinya para petugas dapat bekerja tanpa rasa cemas karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
"Kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh petugas pilkada nantinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal," kata Anggoro.
Seperti yang dialami Sugiyono, seorang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Madiun, Jawa Timur yang meninggal dunia saat sedang beristirahat di sela-sela proses penghitungan suara pada Rabu (14/2) siang.
Mendengar kabar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara cepat berkoordinasi dengan pihak terkait dan diketahui bahwa almarhum telah terdaftar aktif sebagai peserta. Atas kejadian tersebut BPJS Ketenagakerjaan langsung membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp127 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp144 juta.
Selain itu, terdapat juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sukabumi, petugas KPPS di Kabupaten Pidie serta Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Klaten yang meninggal dunia jelang pemungutan suara di wilayahnya masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah Jateng DIY BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko dalam kesempatan terpisah mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan stakeholder terkait jika ada petugas Pemilu di wilayah Jateng dan DIY jika terjadi risiko yang tidak diinginkan baik kecelakaan kerja atau terburuknya meninggal dunia.
"Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan kepada peserta tetapi juga kepada para ahli waris saat terjadi risiko yang tidak diinginkan," kata Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko.
Iko berharap jumlah petugas Pemilu yang mengalami risiko tidak lagi bertambah, sedangkan mereka yang mengalami musibah diberikan kekuatan.
Secara keseluruhan dari 742 ribu petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan bagi peserta yang meninggal dunia, maka ahli warisnya mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
"Saya atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas meninggalnya para petugas. Hingga saat ini setidaknya sudah ada empat ahli waris petugas Pemilu yang telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, lanjut Anggoro, secara khusus memerintahkan seluruh kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu.
Anggoro berharap Inpres tersebut menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024, sehingga nantinya para petugas dapat bekerja tanpa rasa cemas karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
"Kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh petugas pilkada nantinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal," kata Anggoro.
Seperti yang dialami Sugiyono, seorang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Madiun, Jawa Timur yang meninggal dunia saat sedang beristirahat di sela-sela proses penghitungan suara pada Rabu (14/2) siang.
Mendengar kabar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara cepat berkoordinasi dengan pihak terkait dan diketahui bahwa almarhum telah terdaftar aktif sebagai peserta. Atas kejadian tersebut BPJS Ketenagakerjaan langsung membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp127 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp144 juta.
Selain itu, terdapat juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sukabumi, petugas KPPS di Kabupaten Pidie serta Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Klaten yang meninggal dunia jelang pemungutan suara di wilayahnya masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah Jateng DIY BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko dalam kesempatan terpisah mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan stakeholder terkait jika ada petugas Pemilu di wilayah Jateng dan DIY jika terjadi risiko yang tidak diinginkan baik kecelakaan kerja atau terburuknya meninggal dunia.
"Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan kepada peserta tetapi juga kepada para ahli waris saat terjadi risiko yang tidak diinginkan," kata Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko.
Iko berharap jumlah petugas Pemilu yang mengalami risiko tidak lagi bertambah, sedangkan mereka yang mengalami musibah diberikan kekuatan.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Presiden Prabowo tanda tangani peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum
17 December 2025 9:19 WIB
GoTo luncurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi mitra berkinerja terbaik
12 December 2025 17:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta ajak peserta basmi korupsi pada peringatan Hakordia 2025
10 December 2025 14:52 WIB
UIN Saizu dan Kemnaker perkuat kolaborasi percepat serapan alumni ke dunia kerja
09 December 2025 21:21 WIB
Sekjen Kemnaker dorong kampus perkuat kolaborasi untuk buka peluang kerja
09 December 2025 16:37 WIB
1.000 pekerja rentan di Solo dan Wonogiri terima bantuan perlindungan jaminan sosial
03 December 2025 19:24 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Keluarga bertemu TKI asal Kabupaten Temanggung korban penyiksaan di Malaysia
09 December 2025 8:24 WIB
Keluarga asal Temanggung temui pekerja migran korban penyiksaan majikan di Malaysia
06 December 2025 16:34 WIB
Gubernur Jateng pastikan TKI Temanggung hilang saat ini dalam kondisi sehat
26 November 2025 16:37 WIB
Pemkab Temanggung fasilitasi paspor keluarga TKI korban penyiksaan di Malaysia
26 November 2025 8:32 WIB