Jam operasional tempat hiburan di Semarang selama Ramadhan
Senin, 11 Maret 2024 22:49 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang mengatur jam operasional terhadap usaha dan tempat hiburan selama Ramadhan 1445 Hijriah, termasuk tutup pada dua hari pertama memasuki bulan puasa.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Senin, menjelaskan aturan itu telah disosialisasikan dengan baik oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Menurut dia, ketentuan yang mengatur jam operasional seluruh usaha dan tempat hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga kondisi selama pelaksanaan ibadah Ramadhan.
Ita, sapaan akrab Hevearita telah mengingatkan Disbudpar agar menyosialisasikan edaran tersebut agar tidak muncul miskomunikasi dengan para pengusaha tempat hiburan di Kota Semarang.
"Saya sudah pesan, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi," kata orang nomor satu di Kota Semarang itu, seraya mengatakan seluruh pengusaha hiburan telah memahami aturan itu.
Tempat hiburan yang diatur jam operasionalnya selama Ramadhan 1445 Hijriah, di antaranya diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.
Awal puasa Ramadhan, tempat hiburan ditutup mulai tanggal 11-12 Maret 2024. Kemudian, pada Hari Raya Idul Fitri seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 8 sampai 12 April 2024.
Berikut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadhan:
1. Diskotek buka pukul 18.00-01.00 WIB.
2. Karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB.
3. Panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB.
4. Spa sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB.
5. Panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB.
6. Tempat biliar buka pukul 10.00-24.00 WIB.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Senin, menjelaskan aturan itu telah disosialisasikan dengan baik oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Menurut dia, ketentuan yang mengatur jam operasional seluruh usaha dan tempat hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga kondisi selama pelaksanaan ibadah Ramadhan.
Ita, sapaan akrab Hevearita telah mengingatkan Disbudpar agar menyosialisasikan edaran tersebut agar tidak muncul miskomunikasi dengan para pengusaha tempat hiburan di Kota Semarang.
"Saya sudah pesan, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi," kata orang nomor satu di Kota Semarang itu, seraya mengatakan seluruh pengusaha hiburan telah memahami aturan itu.
Tempat hiburan yang diatur jam operasionalnya selama Ramadhan 1445 Hijriah, di antaranya diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.
Awal puasa Ramadhan, tempat hiburan ditutup mulai tanggal 11-12 Maret 2024. Kemudian, pada Hari Raya Idul Fitri seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 8 sampai 12 April 2024.
Berikut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadhan:
1. Diskotek buka pukul 18.00-01.00 WIB.
2. Karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB.
3. Panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB.
4. Spa sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB.
5. Panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB.
6. Tempat biliar buka pukul 10.00-24.00 WIB.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Respati Ardi sebut Sekaten jadi sarana hiburan sekaligus geliatkan ekonomi
08 September 2024 15:17 WIB
Pengusaha keberatan pajak hiburan naik 40 persen, pemkot siapkan kajian tertulis
18 January 2024 5:32 WIB
Polres Pemalang lakukan razia tempat hiburan cegah peredaran narkoba
21 December 2023 10:22 WIB, 2023
Dinporabudpar Banyumas lakukan pembenahan Monumen Pangsar Soedirman
03 December 2023 12:56 WIB, 2023