Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang mengatur jam operasional terhadap usaha dan tempat hiburan selama Ramadhan 1445 Hijriah, termasuk tutup pada dua hari pertama memasuki bulan puasa.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Senin, menjelaskan aturan itu telah disosialisasikan dengan baik oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Menurut dia, ketentuan yang mengatur jam operasional seluruh usaha dan tempat hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga kondisi selama pelaksanaan ibadah Ramadhan.

Ita, sapaan akrab Hevearita telah mengingatkan Disbudpar agar menyosialisasikan edaran tersebut agar tidak muncul miskomunikasi dengan para pengusaha tempat hiburan di Kota Semarang.

"Saya sudah pesan, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi," kata orang nomor satu di Kota Semarang itu, seraya mengatakan seluruh pengusaha hiburan telah memahami aturan itu.

Tempat hiburan yang diatur jam operasionalnya selama Ramadhan 1445 Hijriah, di antaranya diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Awal puasa Ramadhan, tempat hiburan ditutup mulai tanggal 11-12 Maret 2024. Kemudian, pada Hari Raya Idul Fitri seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 8 sampai 12 April 2024.

Berikut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadhan:

1. Diskotek buka pukul 18.00-01.00 WIB.
2. Karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB.
3. Panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB.
4. Spa sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB.
5. Panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB.
6. Tempat biliar buka pukul 10.00-24.00 WIB.