Masyarakat pekerja terjamin Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menunjukkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi JMO memberikan kemudahan kepada peserta karena bisa mengakses dan melakukan pengajuan klaim dari mana saja. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. BPJS Ketenagakerjaan memberikan segudang manfaat kepada peserta di antaranya, mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, home care, program kembali bekerja (return to work).
Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi. Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung menggunakan fasilitas rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Sementara Program Jaminan Kematian, memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Selain itu apabila peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak senilai Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.
Seluruh manfaat tersebut diberikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan yaitu janda, duda atau anak, namun jika peserta tidak memiliki anak maka ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum. Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
Untuk pengajuan klaim JKM ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah.
Banyaknya manfaat dari kedua program JKK dan JKM dapat dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia dengan mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja aktif atau warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan.
Untuk mendaftar, pekerja dapat melakukannya secara online melalui website, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pekerja hanya perlu membawa atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Multanti mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko kerja yang bisa mempengaruhi kondisi ekonomi di kemudian hari.
"Kami terus berupaya untuk memberikan Sosialisasi, Edukasi dan Informasi terkait Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga harapan kami semua masyarakat pekerja khususnya di wilayah Kota Semarang dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata Tanti.
Tanti menambahkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Presiden Prabowo tanda tangani peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum
17 December 2025 9:19 WIB
GoTo luncurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi mitra berkinerja terbaik
12 December 2025 17:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta ajak peserta basmi korupsi pada peringatan Hakordia 2025
10 December 2025 14:52 WIB
UIN Saizu dan Kemnaker perkuat kolaborasi percepat serapan alumni ke dunia kerja
09 December 2025 21:21 WIB
Sekjen Kemnaker dorong kampus perkuat kolaborasi untuk buka peluang kerja
09 December 2025 16:37 WIB
1.000 pekerja rentan di Solo dan Wonogiri terima bantuan perlindungan jaminan sosial
03 December 2025 19:24 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Keluarga bertemu TKI asal Kabupaten Temanggung korban penyiksaan di Malaysia
09 December 2025 8:24 WIB
Keluarga asal Temanggung temui pekerja migran korban penyiksaan majikan di Malaysia
06 December 2025 16:34 WIB
Gubernur Jateng pastikan TKI Temanggung hilang saat ini dalam kondisi sehat
26 November 2025 16:37 WIB
Pemkab Temanggung fasilitasi paspor keluarga TKI korban penyiksaan di Malaysia
26 November 2025 8:32 WIB
Pemkot Semarang miliki gerakan "PNS Peduli Pekerja Rentan" untuk pekerja informal
20 November 2025 8:55 WIB