Imigrasi Semarang ungkap lima pekerja asing langgar izin tinggal
Senin, 6 Mei 2024 4:25 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Hamonangan. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, mencatat lima pekerja asing terjaring dalam penindakan diduga akibat pelanggaran izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Lima warga negara asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal-nya," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Hamonangan di Semarang, Minggu.
Ia menjelaskan kelima WNA tersebut terjaring dalam Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Keimigrasian bersama Kantor Imigrasi Semarang.
Kegiatan pengawasan tersebut, lanjut dia, dilakukan secara langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Demak.
Namun, Guntur belum menjelaskan lebih detil tentang identitas kelima WNA yang terjaring operasi itu.
"Masih didalami tim intelijen karena ini program dari pusat," ucapnya.
Termasuk, lanjut dia, sanksi yang akan diberikan jika memang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.
Dalam Operasi Jagratara, kata dia, Imigrasi juga menyampaikan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing.
Menurut dia, perusahaan pengguna tenaga kerja asing harus memenuhi persyaratan administrasi di bidang keimigrasian maupun ketenagakerjaan.
"Lima warga negara asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal-nya," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Hamonangan di Semarang, Minggu.
Ia menjelaskan kelima WNA tersebut terjaring dalam Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Keimigrasian bersama Kantor Imigrasi Semarang.
Kegiatan pengawasan tersebut, lanjut dia, dilakukan secara langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Demak.
Namun, Guntur belum menjelaskan lebih detil tentang identitas kelima WNA yang terjaring operasi itu.
"Masih didalami tim intelijen karena ini program dari pusat," ucapnya.
Termasuk, lanjut dia, sanksi yang akan diberikan jika memang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.
Dalam Operasi Jagratara, kata dia, Imigrasi juga menyampaikan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing.
Menurut dia, perusahaan pengguna tenaga kerja asing harus memenuhi persyaratan administrasi di bidang keimigrasian maupun ketenagakerjaan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Menteri Imipas buka layanan "Campus Immigration Point" pertama di Indonesia
01 December 2025 19:54 WIB
Imigrasi Surakarta buka layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan modern di Solo
01 December 2025 16:20 WIB
Menteri Imipas resmikan layanan imigrasi pertama di lingkungan kampus di Indonesia
01 December 2025 15:56 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB
Propam Polres Wonosobo perketat Gaktibplin jelang Operasi Lilin Candi 2025
15 December 2025 14:45 WIB