Polres Temanggung tahan pengedar sabu
Kamis, 23 Mei 2024 6:16 WIB
Kepala Bagian Operasional Satres Narkoba Polres Temanggung IPDA Deni Susiana di Temanggung, memberi keterangan pers. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menahan pengedar narkotika jenis sabu berinisial S warga Bansari, Kabupaten Temanggung.
Kepala Bagian Operasional Satres Narkoba Polres Temanggung IPDA Deni Susiana di Temanggung, Rabu, menyampaikan tersangka membeli sabu dalam jumlah banyak kemudian mengambil sedikit untuk digunakan sendiri dan selanjutnya menjual paket sabu tersebut.
Ia menyampaikan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran sabu di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh tersangka S selanjutnya melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan yang dilakukan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka S menjual paket hemat sabu dengan harga Rp500.000," katanya.
Menurut dia, transaksi dilakukan dengan cara komunikasi melalui telepon genggam kemudian uang ditransfer dan sabu diambil di suatu tempat/alamat.
"Tersangka S membeli sabu dengan maksud untuk dijual kembali dengan sistem transaksi yang sama. Atas kejadian tersebut, kemudian tersangka S diamankan, barang bukti disita dan dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia menuturkan dalam kasus tersebut polisi menyita antara lain 10 bungkus sabu dalam potongan sedotan dilakban warna hitam seberat 4,01 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000 sesuai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Bagian Operasional Satres Narkoba Polres Temanggung IPDA Deni Susiana di Temanggung, Rabu, menyampaikan tersangka membeli sabu dalam jumlah banyak kemudian mengambil sedikit untuk digunakan sendiri dan selanjutnya menjual paket sabu tersebut.
Ia menyampaikan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran sabu di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh tersangka S selanjutnya melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan yang dilakukan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka S menjual paket hemat sabu dengan harga Rp500.000," katanya.
Menurut dia, transaksi dilakukan dengan cara komunikasi melalui telepon genggam kemudian uang ditransfer dan sabu diambil di suatu tempat/alamat.
"Tersangka S membeli sabu dengan maksud untuk dijual kembali dengan sistem transaksi yang sama. Atas kejadian tersebut, kemudian tersangka S diamankan, barang bukti disita dan dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia menuturkan dalam kasus tersebut polisi menyita antara lain 10 bungkus sabu dalam potongan sedotan dilakban warna hitam seberat 4,01 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000 sesuai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB