Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Cabang Semarang yang merugikan negara sekitar Rp112 miliar ke penuntutan.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Kamis, mengatakan, keseluruhan terdapat enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi bank milik pemerintah tersebut.

Dua tersangka, lanjut dia, sudah mendekam di dalam tahanan karena terjerat dalam tindak pidana serupa di dua bank lain.

"Sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," kata Sunarwan.

Dari empat tersangka tersebut, kata dia, tiga tersangka diantaranya merupakan pegawai Bank Mandiri, termasuk pimpinan cabang.

Perkara dugaan korupsi yang terjadi pada 2016 tersebut bermula dari kredit bermasalah untuk PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.

Tiga pimpinan kedua perusahaan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah menghitung kerugian negara dalam tindak pidana tersebut sebesar Rp112 miliar.