BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejati Yogyakarta optimalisasikan Program Jamsostek
Senin, 27 Mei 2024 11:04 WIB
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko (kiri) seusai penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), salah satunya dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Ponco Hartanto; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fanny Widyastuti; Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko; Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY Yudi Amrinal; Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto; dan sejumlah jajaran dari masing-masing instansi.
Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko menyebutkan ada empat ruang lingkup dari penandatanganan kerja sama tersebut yakni pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis SDM para pihak.
"Untuk bantuan hukum, dengan penandatanganan kerja sama ini, Kejati bisa memberikan jasa hukum di bidang perdata oleh jaksa pengacara negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara non-litigasi maupun litigasi di Peradilan Perdata," kata Iko.
Iko menjelaskan pertimbangan hukum yaitu jasa hukum yang diberikan oleh jaksa pengacara negara dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion/LO) dan atau pendampingan hukum (legal assistance/LA) di bidang perdata.
Sementara tindakan hukum lain, yaitu pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan. Terakhir kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis SDM para pihak.
"Goals dari penandatangan SPK ini yakni penanganan ketidakpatuhan, tidak hanya sekadar piutang iuran, melainkan pada perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja maupun program serta perusahaan wajib belum daftar (PWBD)," kata Iko.
Tujuan lainnya, tambah Iko, yakni seluruh non-ASN atau pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Kejaksaan Negeri se-DIY terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikarenakan hasil sensus kepatuhan pemberi kerja badan usaha (PKBU) di wilayah Yogyakarta tingkat kepatuhan 67 persen (10.098 PKBU); kurang patuh 1 persen (128 PKBU); dan tidak patuh sebanyak 22 persen (4.769 PKBU).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Ponco Hartanto; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fanny Widyastuti; Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko; Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY Yudi Amrinal; Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto; dan sejumlah jajaran dari masing-masing instansi.
Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko menyebutkan ada empat ruang lingkup dari penandatanganan kerja sama tersebut yakni pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis SDM para pihak.
"Untuk bantuan hukum, dengan penandatanganan kerja sama ini, Kejati bisa memberikan jasa hukum di bidang perdata oleh jaksa pengacara negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara non-litigasi maupun litigasi di Peradilan Perdata," kata Iko.
Iko menjelaskan pertimbangan hukum yaitu jasa hukum yang diberikan oleh jaksa pengacara negara dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion/LO) dan atau pendampingan hukum (legal assistance/LA) di bidang perdata.
Sementara tindakan hukum lain, yaitu pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan. Terakhir kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis SDM para pihak.
"Goals dari penandatangan SPK ini yakni penanganan ketidakpatuhan, tidak hanya sekadar piutang iuran, melainkan pada perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja maupun program serta perusahaan wajib belum daftar (PWBD)," kata Iko.
Tujuan lainnya, tambah Iko, yakni seluruh non-ASN atau pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Kejaksaan Negeri se-DIY terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikarenakan hasil sensus kepatuhan pemberi kerja badan usaha (PKBU) di wilayah Yogyakarta tingkat kepatuhan 67 persen (10.098 PKBU); kurang patuh 1 persen (128 PKBU); dan tidak patuh sebanyak 22 persen (4.769 PKBU).
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJAMSOSTEK sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan ke guru madin di Kudus
13 December 2024 21:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gelar Pelatihan Enterpreneurship Return to Work bagi pekerja disabilitaseks-kecelakaan kerja
13 December 2024 10:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin
06 December 2024 22:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB
Social Security Summit cari solusi Indonesia lepas dari middle income trap
30 November 2024 12:35 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin
06 December 2024 22:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB