BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejati Yogyakarta optimalisasikan Program Jamsostek
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko (kiri) seusai penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Ponco Hartanto; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fanny Widyastuti; Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko; Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY Yudi Amrinal; Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto; dan sejumlah jajaran dari masing-masing instansi.
Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko menyebutkan ada empat ruang lingkup dari penandatanganan kerja sama tersebut yakni pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis SDM para pihak.
"Untuk bantuan hukum, dengan penandatanganan kerja sama ini, Kejati bisa memberikan jasa hukum di bidang perdata oleh jaksa pengacara negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara non-litigasi maupun litigasi di Peradilan Perdata," kata Iko.
Iko menjelaskan pertimbangan hukum yaitu jasa hukum yang diberikan oleh jaksa pengacara negara dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion/LO) dan atau pendampingan hukum (legal assistance/LA) di bidang perdata.
Sementara tindakan hukum lain, yaitu pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan. Terakhir kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis SDM para pihak.
"Goals dari penandatangan SPK ini yakni penanganan ketidakpatuhan, tidak hanya sekadar piutang iuran, melainkan pada perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja maupun program serta perusahaan wajib belum daftar (PWBD)," kata Iko.
Tujuan lainnya, tambah Iko, yakni seluruh non-ASN atau pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Kejaksaan Negeri se-DIY terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikarenakan hasil sensus kepatuhan pemberi kerja badan usaha (PKBU) di wilayah Yogyakarta tingkat kepatuhan 67 persen (10.098 PKBU); kurang patuh 1 persen (128 PKBU); dan tidak patuh sebanyak 22 persen (4.769 PKBU).
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Presiden Prabowo tanda tangani peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum
17 December 2025 9:19 WIB
GoTo luncurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi mitra berkinerja terbaik
12 December 2025 17:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta ajak peserta basmi korupsi pada peringatan Hakordia 2025
10 December 2025 14:52 WIB
UIN Saizu dan Kemnaker perkuat kolaborasi percepat serapan alumni ke dunia kerja
09 December 2025 21:21 WIB
Sekjen Kemnaker dorong kampus perkuat kolaborasi untuk buka peluang kerja
09 December 2025 16:37 WIB
1.000 pekerja rentan di Solo dan Wonogiri terima bantuan perlindungan jaminan sosial
03 December 2025 19:24 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Keluarga bertemu TKI asal Kabupaten Temanggung korban penyiksaan di Malaysia
09 December 2025 8:24 WIB
Keluarga asal Temanggung temui pekerja migran korban penyiksaan majikan di Malaysia
06 December 2025 16:34 WIB
Gubernur Jateng pastikan TKI Temanggung hilang saat ini dalam kondisi sehat
26 November 2025 16:37 WIB
Pemkab Temanggung fasilitasi paspor keluarga TKI korban penyiksaan di Malaysia
26 November 2025 8:32 WIB
Pemkot Semarang miliki gerakan "PNS Peduli Pekerja Rentan" untuk pekerja informal
20 November 2025 8:55 WIB