Bea Cukai Tegal sita 8,8 juta batang rokok ilegal
Selasa, 28 Mei 2024 17:01 WIB
Petugas Kantor Bea Cukai Tegal bersama Forum Pimpinan Kecamatan Bandar, Kabupaten Tegal, sedamg melakukan sosialisasi pada warga di Batang, Selas (28/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Kabupaten Batang)
Batang (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Tegal, Jawa Tengah, menyita 8,8 juta batang rokok tanpa pita cukai dari hasil penindakan di tujuh wilayah kabupaten/kota selama Januari hingga April 2024.
Kepala Seksi Unit Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal Agung Setiawan di Batang, Selasa, mengatakan sebagian besar rokok tanpa pita cukai tersebut diperoleh dari hasil penindakan di wilayah Kabupaten Tegal.
"Harga rokok ilegal itu bisa jauh lebih murah dibanding rokok bercukai sehingga produsen akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar," katanya pada acara sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dari DBHCHT Bidang Penegakan Hukum di Kantor Kecamatan Bandar,
Menurut dia, untuk mencegah peredaran rokok ilegal, pihaknya melakukan sosialisasi terkait cukai ke beberapa tokok kelontong dan pasar-pasar tradisional.
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang identifikasi pita cukai dan perbedaan antara rokok legal dan ilegal.
"Filosofi cukai bertujuan untuk memperkenalkan identifikasi pita cukai sebagai identitas agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dana cukai yang diperoleh akan dikembalikan ke masyarakat yang memiliki manfaat, termasuk jaminan kesehatan sosial.
Camat Bandar Batang Muhammad Nashruddin mengatakan pihaknya mengapresiasi kegiatan sosialisasi pada masyarakat yang bertujuan meminimalisasi peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bandar.
"Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai yang memiliki makna sebagai pungutan untuk negara dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemkab Demak sosialisasikan identifikasi rokok ilegal ke juru parkir
Kepala Seksi Unit Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal Agung Setiawan di Batang, Selasa, mengatakan sebagian besar rokok tanpa pita cukai tersebut diperoleh dari hasil penindakan di wilayah Kabupaten Tegal.
"Harga rokok ilegal itu bisa jauh lebih murah dibanding rokok bercukai sehingga produsen akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar," katanya pada acara sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dari DBHCHT Bidang Penegakan Hukum di Kantor Kecamatan Bandar,
Menurut dia, untuk mencegah peredaran rokok ilegal, pihaknya melakukan sosialisasi terkait cukai ke beberapa tokok kelontong dan pasar-pasar tradisional.
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang identifikasi pita cukai dan perbedaan antara rokok legal dan ilegal.
"Filosofi cukai bertujuan untuk memperkenalkan identifikasi pita cukai sebagai identitas agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dana cukai yang diperoleh akan dikembalikan ke masyarakat yang memiliki manfaat, termasuk jaminan kesehatan sosial.
Camat Bandar Batang Muhammad Nashruddin mengatakan pihaknya mengapresiasi kegiatan sosialisasi pada masyarakat yang bertujuan meminimalisasi peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bandar.
"Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai yang memiliki makna sebagai pungutan untuk negara dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemkab Demak sosialisasikan identifikasi rokok ilegal ke juru parkir
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Tim gabungan berhasil amankan 451 bungkus rokok ilegal tanpa cukai Jepara
18 December 2025 20:16 WIB
Bea Cukai Kudus berlakukan ultimum remedium pada 14 kasus rokok ilegal Januari hingga Oktober 2025
19 November 2025 14:29 WIB
Bea Cukai Cilacap musnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp1,3 miliar
11 November 2025 12:37 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB