Ketua DPRD Rembang ditahan Arab Saudi, ini langkah Setwan
Rabu, 10 Juli 2024 18:49 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Rembang (ANTARA) - Sekretaris Dewan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bersurat ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk menanyakan status terkini Ketua DPRD Rembang menyusul informasi ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.
"Kami sebelumnya juga sudah bersurat, sedangkan hari ini (10/7) kembali mengirimkan surat ke Kemenlu terkait kasus hukum yang dihadapi serta lamanya proses hukum yang bakal dijalani," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo dihubungi dari Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan surat dari Kemenlu RI tersebut, nantinya akan menjadi dasar dalam pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Rembang untuk penunjukan pelaksana tugas ketua DPRD Rembang.
Untuk sementara, kata dia, masih ada tiga wakil ketua DPRD Rembang yang akan bertugas memimpin sidang. Sedangkan penunjukan Plt ketua DPRD akan disampaikan kepada fraksi PPP untuk mengusulkan nama yang akan diputuskan di sidang paripurna.
Di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPRD Rembang, juga disebutkan ketika unsur pimpinan DPRD tidak hadir selama 30 hari tanpa keterangan bisa dilakukan penunjukan Plt Ketua DPRD.
Berdasarkan surat izin cuti yang diajukan, kata dia, Ketua DPRD Rembang Supadi mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024. Sedangkan tanggal 26 Juni 2024 hingga sekarang tidak pernah hadir ke kantor DPRD Rembang dan belum ada keterangannya.
Berdasarkan keterangan izin cuti yang diajukan ke Kemendagri disebutkan menjalankan ibadah haji.
"Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.
Persidangan atas kasus hukum yang dihadapi, katanya, sudah berlangsung satu kali pada 3 Juli 2024. Sedangkan dari Kemenlu RI juga mendapatkan pendampingan hukum.
"Kami sebelumnya juga sudah bersurat, sedangkan hari ini (10/7) kembali mengirimkan surat ke Kemenlu terkait kasus hukum yang dihadapi serta lamanya proses hukum yang bakal dijalani," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo dihubungi dari Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan surat dari Kemenlu RI tersebut, nantinya akan menjadi dasar dalam pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Rembang untuk penunjukan pelaksana tugas ketua DPRD Rembang.
Untuk sementara, kata dia, masih ada tiga wakil ketua DPRD Rembang yang akan bertugas memimpin sidang. Sedangkan penunjukan Plt ketua DPRD akan disampaikan kepada fraksi PPP untuk mengusulkan nama yang akan diputuskan di sidang paripurna.
Di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPRD Rembang, juga disebutkan ketika unsur pimpinan DPRD tidak hadir selama 30 hari tanpa keterangan bisa dilakukan penunjukan Plt Ketua DPRD.
Berdasarkan surat izin cuti yang diajukan, kata dia, Ketua DPRD Rembang Supadi mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024. Sedangkan tanggal 26 Juni 2024 hingga sekarang tidak pernah hadir ke kantor DPRD Rembang dan belum ada keterangannya.
Berdasarkan keterangan izin cuti yang diajukan ke Kemendagri disebutkan menjalankan ibadah haji.
"Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.
Persidangan atas kasus hukum yang dihadapi, katanya, sudah berlangsung satu kali pada 3 Juli 2024. Sedangkan dari Kemenlu RI juga mendapatkan pendampingan hukum.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB