BPJS Ketenagakerjaan jemput bola sosialisasikan kemudahan klaim via JMO
Kamis, 18 Juli 2024 16:06 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda melakukan sosialisasi di PT Arisa Mandiri Pratama. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda kembali jemput bola dalam melakukan sosialisasi kemudahan penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) termasuk dalam pengajuan klaim, sehingga tidak perlu datang ke kantor.
Kali ini sosialisasi dilaksanakan di PT Arisa Mandiri Pratama. Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman peserta BPJS Ketenagakerjaan tentang penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena masih banyak fitur yang mungkin belum diketahui para karyawan dan masyarakat pekerja.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai fitur dan manfaat aplikasi JMO kepada peserta pegawai yang ada di PT Arisa.
Pada kegiatan tersebut, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan terkait JMO di antaranya mengenai cara mengetahui saldo JHT, penggabungan saldo, cek rumah sakit kerja sama, dan lainnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti mengatakan Aplikasi JMO merupakan aplikasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud transparansi mengenai saldo, program, upah tenaga kerja, dan lain-lain kepada peserta.
"Untuk saat ini pengajuan klaim JHT di bawah Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah dimana saja dan kapan saja," kata Multanti.
Multanti menambahkan JMO hadir untuk memberikan kemudahan layanan seperti klaim, lacak klaim, cek rumah sakit kerja sama, lapor kecelakaan kerja, manfaat layanan tambahan, seperti merchant yang memberikan diskon-diskon bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak lagi.
"Harapan kami seluruh peserta dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan dari aplikasi JMO ini sehingga semua bisa dilakukan dengan digital,” tutup Multanti.
Kali ini sosialisasi dilaksanakan di PT Arisa Mandiri Pratama. Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman peserta BPJS Ketenagakerjaan tentang penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena masih banyak fitur yang mungkin belum diketahui para karyawan dan masyarakat pekerja.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai fitur dan manfaat aplikasi JMO kepada peserta pegawai yang ada di PT Arisa.
Pada kegiatan tersebut, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan terkait JMO di antaranya mengenai cara mengetahui saldo JHT, penggabungan saldo, cek rumah sakit kerja sama, dan lainnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti mengatakan Aplikasi JMO merupakan aplikasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud transparansi mengenai saldo, program, upah tenaga kerja, dan lain-lain kepada peserta.
"Untuk saat ini pengajuan klaim JHT di bawah Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah dimana saja dan kapan saja," kata Multanti.
Multanti menambahkan JMO hadir untuk memberikan kemudahan layanan seperti klaim, lacak klaim, cek rumah sakit kerja sama, lapor kecelakaan kerja, manfaat layanan tambahan, seperti merchant yang memberikan diskon-diskon bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak lagi.
"Harapan kami seluruh peserta dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan dari aplikasi JMO ini sehingga semua bisa dilakukan dengan digital,” tutup Multanti.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB