Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik, di Magelang, Jumat, menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini untuk menyampaikan kepada masyarakat, termasuk partai politik mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, baik syarat sebagai calon maupun syarat pengajuan calon.

Peserta sosialisasi yang hadir dari partai politik, masyarakat, dinas dan pihak-pihak terkait dengan pencalonan.

Ia menyampaikan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 berlangsung tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Menurut Rofik, sampai hari ini belum ada bakal calon bupati atau wakil bupati yang melakukan konsultasi ke KPU Kabupaten Magelang.

"Makanya dengan sosialisasi ini barangkali ada yang akan berkonsultasi tentang pencalonan bupati dan wakil bupati Magelang, kami silakan," katanya.

Ia menyampaikan bakal calon harus mempunyai visi misi sama dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk menyinergikan pembangunan Indonesia emas.

"Sehingga target-target pembangunan ini harus didukung oleh semua pimpinan daerah di seluruh wilayah Indonesia. Visi misi harus selaras dengan RPJMD, nanti ada koordinasi dengan Bappeda antara parpol dan insyaallah semua selaras," katanya.

Rofik menuturkan para bakal calon bupati dan wakil bupati bisa konsultasi ke Bappeda tentang visi misi mereka karena instansi itu yang menggawangi persoalan perencanaan pembangunan.

"Dengan konsultasi ini diharapkan semua inline, prioritasnya masing-masing calon ada di mana, semua menunya sudah disampaikan Bappeda," katanya.

Baca juga: Kepala Desa Campurejo maju Pilkada Temanggung 2024