Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 921.013 pemilih yang tersebar di 194 desa/kelurahan, 16 kecamatan.

"Dari jumlah pemilih sebanyak itu, terdiri atas 460.346 laki-laki dan 460.667 perempuan," kata Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Jepara di Gedung Shima Jepara, Minggu.

Ris Andy mengatakan bahwa rekapitulasi dan penetapan DPS tersebut merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses persiapan Pilkada Serentak 2024 karena DPS akan menjadi acuan sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Turut hadir Pj. Bupati Jepara, Forkopimda, partai politik, ketua dan anggota PPK divisi pemutakhiran daftar pemilih se-Kabupaten Jepara, serta anggota Bawaslu Kabupaten Jepara.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyatakan pentingnya keakuratan data pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Tahapan ini sangat penting karena menjadi dasar bagi hak-hak demokratis masyarakat Jepara dalam memilih pemimpin mereka. Kami harus memastikan bahwa daftar pemilih yang kami mutakhirkan dan kami susun betul-betul akurat, komprehensif, dan mutakhir. Karena ini menjamin hak setiap warga dalam memilih pemimpin," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari setiap kecamatan sebagai dasar untuk menetapkan DPS yang ditetapkan sebanyak 921.013 pemilih, tersebar di 1.740 tempat pemungutan suara (TPS).

DPS yang ditetapkan dalam rapat pleno itu bersumber dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 24 April 2024.

Data itu kemudian disinkronisasi dengan menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir.

DP4 yang disandingkan dengan DPT Pemilu 2024 itu menjadi bahan pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Coklit dilakukan pantarlih mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dengan melibatkan 3.413 pantarlih yang melakukan coklit terhadap pemilih yang tersebar di 1.740 TPS.

Dalam penetapan DPS, KPU juga memasukkan pemilih di TPS lokasi khusus yang jumlahnya ada tiga, yaitu di Rutan Jepara, Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang, dan Ponpes Dzilalul Qur'an Desa Raguklampitan.

Nama-nama dalam DPS nantinya diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di semua desa dan kelurahan pada tanggal 18—27 Agustus 2024 untuk mendapatkan tanggapan, guna memastikan ada tidaknya warga yang belum terdaftar.