Jepara (ANTARA) - Barikan Karimunjawa dan Macan Kurung sebagai dua karya budaya khas Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia pada 2024.
 
"Penetapan kedua karya budaya Jepara itu, setelah melalui sidang penetapan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tanggal 20-22 Agustus 2024," kata Sub Koordinator Sejarah Kepurbakalaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara Lia Supardianik di Jepara, Sabtu.
 
Dalam sidang tersebut, Disparbud Jepara juga menghadirkan narasumber Macan Kurung Kusharyadi dan narasumber Barikan Karimunjawa Arif Setiawan selaku petinggi Desa Karimunjawa.
 
Untuk kerajinan macan kurung, kata dia, menghadirkan narasumber Kusharyadi.
 
Dengan adanya penetapan tersebut, semakin menambah daftar karya budaya Jepara yang telah menjadi WBTB Indonesia, di antaranya seni ukir 2015, lomban, perang obor, jembul Tulakan, Tenun Troso, Kentrung, dan emprak ditetapkan pada 2023.
 
Terkait dengan kerajinan macan kurung, kata dia, teknik pembuatannya tidak ditemukan di belahan Indonesia lainnya, sehingga memiliki nilai lebih, sedangkan tradisi Barikan Karimunjawa sebagai representasi kemajemukan suku bangsa yang mendiami Karimunjawa.
 
"Hal Ini membuktikan bahwa Jepara kaya akan karya budaya adiluhung yang diakui secara nasional," ujarnya.
 
Dia mengatakan setiap tahun Disparbud mengajukan beberapa karya budaya untuk dinominasikan menjadi WBTB Indonesia.
 
"Tahun ini, Alhamdulillah dua karya budaya Macan Kurung dan Barikan Karimunjawa berhasil ditetapkan. Ke depannya kami berharap akan semakin banyak karya budaya Jepara yang diakui sebagai WBTB Indonesia," ujarnya.