Pemkot Tegal-Ombudsman RI teken nota kesepakatan pelayanan publik
Selasa, 3 September 2024 17:38 WIB
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal Dadang Somantri bersama dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, meneken nota kesepakatan. Dok. Pemkot Tegal
Tegal (ANTARA) - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal Dadang Somantri bersama Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih meneken nota kesepakatan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lt. 1, Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024) siang.
Penandatanganan MoU tersebut juga dilaksanakan bersama dengan beberapa kepala daerah lain. Dari wilayah Provinsi Kalimantan Timur yaitu Wali Kota Samarinda, Bupati Berau, Bupati Paser dan Bupati Mahakam Ulu. Sedangkan Kepala Daerah dari Provinsi Jawa Tengah yaitu Pj. Wali Kota Tegal, Wali Kota Pekalongan dan Pj. Bupati Wonogiri.
Pj. Wali Kota Tegal usai acara tersebut menyampaikan bahwa pelayanan publik yang sangat mendasar seperti pendidikan, kesehatan dan sosial harus ditindaklanjuti dengan baik.
Menurut Dadang kalau pihaknya bersama-sama hadir dan masyarakat bisa menikmati, maka pelayanan publik di Kota Tegal akan baik.
"Maka di Kota Tegal, saya kira itu akan menjadi konsentrasi juga dan sebelum-sebelumnya juga sudah menjadi konsentrasi. Makanya kan ada target-target seperti kemiskinan, lama sekolah, bagaimana mengentaskan orang-orang yang sekarang tidak terperhatikan atau termarjinalkan. Itu kita lakukan," ujar Dadang Somantri.
Dadang berharap dengan penandatanganan nota kesepakatan tersebut pelayanan publik di Kota Tegal akan semakin baik dan diterima oleh masyarakat.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng selaku Pengampu wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya mengatakan, baginya MoU bukan sekedar dokumen biasa atau dokumen tertulis saja tetapi merupakan kertas kerja yang harus nanti dirumuskan lebih rinci dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)
"Jadi saya nanti terutama di Jawa Tengah ingin melihat bagaimana kemudian Ombudsman Jawa Tengah bersama-sama paling tidak dengan tiga daerah tadi, bekerja bersama bukan sendiri-sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa setelah penandatanganan nota kesepakatan tersebut, menjadi tugas para kepala perwakilan untuk menindaklanjuti berupa PKS-PKS, baik itu dengan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun di tingkat kabupaten/kota.
Menurutnya hal tersebut yang diharapkan sebagai tindak lanjut yang nyata.
"Tentu kami sangat berterima kasih dan tentu harapan kami mendapat dukungan yang langsung, baik itu dari kepala daerah maupun para kepala OPD dan jajarannya, karena kuncinya adalah para kepala OPD inilah yang mengeksekusi di lapangan," pungkasnya.***
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lt. 1, Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024) siang.
Penandatanganan MoU tersebut juga dilaksanakan bersama dengan beberapa kepala daerah lain. Dari wilayah Provinsi Kalimantan Timur yaitu Wali Kota Samarinda, Bupati Berau, Bupati Paser dan Bupati Mahakam Ulu. Sedangkan Kepala Daerah dari Provinsi Jawa Tengah yaitu Pj. Wali Kota Tegal, Wali Kota Pekalongan dan Pj. Bupati Wonogiri.
Pj. Wali Kota Tegal usai acara tersebut menyampaikan bahwa pelayanan publik yang sangat mendasar seperti pendidikan, kesehatan dan sosial harus ditindaklanjuti dengan baik.
Menurut Dadang kalau pihaknya bersama-sama hadir dan masyarakat bisa menikmati, maka pelayanan publik di Kota Tegal akan baik.
"Maka di Kota Tegal, saya kira itu akan menjadi konsentrasi juga dan sebelum-sebelumnya juga sudah menjadi konsentrasi. Makanya kan ada target-target seperti kemiskinan, lama sekolah, bagaimana mengentaskan orang-orang yang sekarang tidak terperhatikan atau termarjinalkan. Itu kita lakukan," ujar Dadang Somantri.
Dadang berharap dengan penandatanganan nota kesepakatan tersebut pelayanan publik di Kota Tegal akan semakin baik dan diterima oleh masyarakat.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng selaku Pengampu wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya mengatakan, baginya MoU bukan sekedar dokumen biasa atau dokumen tertulis saja tetapi merupakan kertas kerja yang harus nanti dirumuskan lebih rinci dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)
"Jadi saya nanti terutama di Jawa Tengah ingin melihat bagaimana kemudian Ombudsman Jawa Tengah bersama-sama paling tidak dengan tiga daerah tadi, bekerja bersama bukan sendiri-sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa setelah penandatanganan nota kesepakatan tersebut, menjadi tugas para kepala perwakilan untuk menindaklanjuti berupa PKS-PKS, baik itu dengan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun di tingkat kabupaten/kota.
Menurutnya hal tersebut yang diharapkan sebagai tindak lanjut yang nyata.
"Tentu kami sangat berterima kasih dan tentu harapan kami mendapat dukungan yang langsung, baik itu dari kepala daerah maupun para kepala OPD dan jajarannya, karena kuncinya adalah para kepala OPD inilah yang mengeksekusi di lapangan," pungkasnya.***
Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024