Pemkab Demak daftarkan 1.800 anggota BPD jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 13 September 2024 20:55 WIB
Bupati Demak Eisti'anah saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan anggota BPD di Kecamatan Mijen menjadi delapan tahun di aula Kecamatan Mijen, Jumat (13/9/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mendaftarkan 1.800 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Demak sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami selama bekerja.
"Kami sudah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Demak untuk menghitung kebutuhan anggaran untuk mendaftarkan 1.800 anggota BPD sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Bupati Demak Eisti'anah di sela-sela penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD Menjadi Delapan Tahun di Aula Kecamatan Mijen, Jumat.
Nantinya, menurut dia, semua anggota BPD didaftarkan untuk dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Anggaran untuk membiayai premi setiap bulannya, kata dia, diusulkan lewat APBD 2025, sehingga keanggotaan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan aktif pada tahun 2025.
Ia mengungkapkan usulan agar anggota BPD mendapatkan asuransi ketenagakerjaan karena masyarakat rentan juga mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPD juga turut berjasa dalam pengawasan roda pemerintahan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades-P2KB) Kabupaten Demak Taufik Rifa'i menambahkan bahwa dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, maka anggota BPD bisa bekerja dengan tenang dan optimal karena risiko kerja sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Zaenal Arifin, anggota BPD Jleper, Kecamatan Mijen, berterima kasih jika tahun 2025 anggota BPD aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pemerintah Desa Jleper sebenarnya juga memiliki rencana serupa, untuk mendaftarkan anggota BPD setelah sebelumnya para perangkat desa didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Hanya saja, hingga sekarang belum tahu kapan dimulai. Jika akhirnya dari Pemkab Demak yang memulai tentunya juga baik karena mendapatkan jaminan atas segala risiko kerja," ujarnya.
Dengan adanya jaminan atas risiko kerja tersebut, dia berharap, kinerja anggota BPD juga semakin meningkat, terlebih juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan semula 2021-2027, setelah perpanjangan dan penyesuaian menjadi 2021-2029.
"Kami sudah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Demak untuk menghitung kebutuhan anggaran untuk mendaftarkan 1.800 anggota BPD sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Bupati Demak Eisti'anah di sela-sela penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD Menjadi Delapan Tahun di Aula Kecamatan Mijen, Jumat.
Nantinya, menurut dia, semua anggota BPD didaftarkan untuk dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Anggaran untuk membiayai premi setiap bulannya, kata dia, diusulkan lewat APBD 2025, sehingga keanggotaan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan aktif pada tahun 2025.
Ia mengungkapkan usulan agar anggota BPD mendapatkan asuransi ketenagakerjaan karena masyarakat rentan juga mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPD juga turut berjasa dalam pengawasan roda pemerintahan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades-P2KB) Kabupaten Demak Taufik Rifa'i menambahkan bahwa dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, maka anggota BPD bisa bekerja dengan tenang dan optimal karena risiko kerja sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Zaenal Arifin, anggota BPD Jleper, Kecamatan Mijen, berterima kasih jika tahun 2025 anggota BPD aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pemerintah Desa Jleper sebenarnya juga memiliki rencana serupa, untuk mendaftarkan anggota BPD setelah sebelumnya para perangkat desa didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Hanya saja, hingga sekarang belum tahu kapan dimulai. Jika akhirnya dari Pemkab Demak yang memulai tentunya juga baik karena mendapatkan jaminan atas segala risiko kerja," ujarnya.
Dengan adanya jaminan atas risiko kerja tersebut, dia berharap, kinerja anggota BPD juga semakin meningkat, terlebih juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan semula 2021-2027, setelah perpanjangan dan penyesuaian menjadi 2021-2029.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
ISETH 2025 UMS angkat isu interdisipliner untuk masa depan penelitian global
10 December 2025 15:27 WIB
KAI Daop 5 Purwokerto gelar tes narkoba bagi awak kereta jelang masa Nataru
01 December 2025 15:58 WIB
KSBN sebagai jembatan antara warisan budaya masa lalu dan inovasi seni masa kini
18 November 2025 8:56 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Keluarga bertemu TKI asal Kabupaten Temanggung korban penyiksaan di Malaysia
09 December 2025 8:24 WIB
Keluarga asal Temanggung temui pekerja migran korban penyiksaan majikan di Malaysia
06 December 2025 16:34 WIB
Gubernur Jateng pastikan TKI Temanggung hilang saat ini dalam kondisi sehat
26 November 2025 16:37 WIB
Pemkab Temanggung fasilitasi paspor keluarga TKI korban penyiksaan di Malaysia
26 November 2025 8:32 WIB