Tim hukum Undip Semarang dampingi pemeriksaan "bully" mahasiswa PPDS
Minggu, 15 September 2024 23:38 WIB
Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Tim hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memberi pendampingan terhadap sejumlah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dimintai keterangan oleh kepolisian dalam penyelidikan dugaan perundungan ("bully") yang dialami seorang mahasiswa di lembaga pendidikan itu.
"Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan dokter peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan," kata Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar di Semarang, Minggu.
Menurut dia, tim hukum memberikan pendampingan terhadap para dokter yang dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah.
Ia memastikan Undip tidak akan mengintervensi serta terbuka terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan tersebut.
Menurut dia, Undip tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS. Ia mengakui perundungan terjadi di PPDS Undip pada kurun waktu 2021 hingga 2022 dan sudah dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya.
"Perundungan ada. Sudah dijatuhkan sanksi, bahkan sampai pemecatan," katanya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024
"Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan dokter peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan," kata Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar di Semarang, Minggu.
Menurut dia, tim hukum memberikan pendampingan terhadap para dokter yang dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah.
Ia memastikan Undip tidak akan mengintervensi serta terbuka terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan tersebut.
Menurut dia, Undip tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS. Ia mengakui perundungan terjadi di PPDS Undip pada kurun waktu 2021 hingga 2022 dan sudah dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya.
"Perundungan ada. Sudah dijatuhkan sanksi, bahkan sampai pemecatan," katanya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
UIN Surakarta dan Hukumonline.com jajaki kerja sama literasi hukum digital
17 December 2024 19:44 WIB
Kemenkumham Jateng "Terbaik Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum"
03 December 2024 16:00 WIB
Tim hukum Andika-Hendi minta sosialisasi aturan pidana netralitas TNI/ Polri dimasifkan
18 November 2024 19:15 WIB
Terpopuler - Insiden
Lihat Juga
20 kapal terbakar di Pelabuhan Tegal, Polres Tegal Kota bantu pendinginan
27 December 2024 16:05 WIB