Tim hukum Undip Semarang dampingi pemeriksaan "bully" mahasiswa PPDS
Minggu, 15 September 2024 23:38 WIB
Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Tim hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memberi pendampingan terhadap sejumlah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dimintai keterangan oleh kepolisian dalam penyelidikan dugaan perundungan ("bully") yang dialami seorang mahasiswa di lembaga pendidikan itu.
"Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan dokter peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan," kata Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar di Semarang, Minggu.
Menurut dia, tim hukum memberikan pendampingan terhadap para dokter yang dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah.
Ia memastikan Undip tidak akan mengintervensi serta terbuka terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan tersebut.
Menurut dia, Undip tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS. Ia mengakui perundungan terjadi di PPDS Undip pada kurun waktu 2021 hingga 2022 dan sudah dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya.
"Perundungan ada. Sudah dijatuhkan sanksi, bahkan sampai pemecatan," katanya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024
"Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan dokter peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan," kata Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar di Semarang, Minggu.
Menurut dia, tim hukum memberikan pendampingan terhadap para dokter yang dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah.
Ia memastikan Undip tidak akan mengintervensi serta terbuka terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan tersebut.
Menurut dia, Undip tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS. Ia mengakui perundungan terjadi di PPDS Undip pada kurun waktu 2021 hingga 2022 dan sudah dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya.
"Perundungan ada. Sudah dijatuhkan sanksi, bahkan sampai pemecatan," katanya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kemenkum Jateng dorong penguatan SDM melalui literasi hukum di Kelurahan Mlatiharjo
12 December 2025 18:55 WIB
Komisi XIII DPR RI, Kemenkum, dan Kemenkum Jateng gelar Forum Komunikasi Publik Bidang Hukum
08 December 2025 20:30 WIB
Kemenkum Jateng ikut tingkatkan pemahaman analisis dan evaluasi produk hukum daerah di Karanganyar
27 November 2025 11:20 WIB
Terpopuler - Insiden
Lihat Juga
Polresta Banyumas selidiki kecelakaan lalu lintas tewaskan dua pejalan kaki
13 November 2025 14:07 WIB
Tim SAR evakuasi mahasiswa korban terakhir tenggelam di Sungai Jolinggo Kendal
06 November 2025 8:41 WIB
SAR temukan dua mahasiswa UIN Semarang korban tenggelam di Sungai Jolinggo Kendal
05 November 2025 13:38 WIB
Enam mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang hanyut di Sungai Genting Kendal
05 November 2025 10:27 WIB