Polisi gerebek lokasi perjudian di Anjasmoro Raya Semarang, sita miliaran rupiah
Sabtu, 21 September 2024 13:46 WIB
Polrestabes Semarang menggerebek sebuah tempat judi yang berada di sebuah tempat karaoke di Semarang, Jumat (20/9/2024) malam. (ANTARA/HO-Polrestabes Semarang)
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menggerebek sebuah tempat perjudian yang berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Sabtu, mengatakan polisi mengamankan 12 orang dalam penggerebekan tempat perjudian yang dilakukan pada Jumat (20/9) malam itu.
Lokasi kasino tersebut diketahui berada di sebuah tempat karaoke bernama Babyface di wilayah Semarang Barat.
Menurut Irwan, sejumlah orang yang diamankan tersebut, antara lain bertugas sebagai bagian operasional, admin, petugas keamanan, kasir, serta petugas pemantau CCTV.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.
"Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1,25 miliar," katanya.
Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan tersebut.
Pelaku dalam tindak pidana tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Sabtu, mengatakan polisi mengamankan 12 orang dalam penggerebekan tempat perjudian yang dilakukan pada Jumat (20/9) malam itu.
Lokasi kasino tersebut diketahui berada di sebuah tempat karaoke bernama Babyface di wilayah Semarang Barat.
Menurut Irwan, sejumlah orang yang diamankan tersebut, antara lain bertugas sebagai bagian operasional, admin, petugas keamanan, kasir, serta petugas pemantau CCTV.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.
"Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1,25 miliar," katanya.
Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan tersebut.
Pelaku dalam tindak pidana tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Komdigi tutup 7,39 juta konten judi online sejak 2017 hingga 11 November 2025
13 November 2025 15:41 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polisi tunggu hasil forensik penyebab empat korban meninggal dunia di tol Tegal
12 December 2025 19:12 WIB
Kejari Kota Semarang sita Rp10,9 miliar dari korupsi kredit bank pemerintah
09 December 2025 13:38 WIB