Warga Lampung ditangkap Polres Temanggung, peras korban mengaku polisi
Jumat, 27 September 2024 6:23 WIB
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menggelar jumpa pers terkait kasus pemerasan, di Temanggung, Kamis (26/9/2024). ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menangkap seorang pelaku pemerasan yang mengaku anggota Kepolisian dengan inisial MSY (39) warga Lampung, sering beraksi dengan modus menyerempet kendaraan korban.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Kamis, menyampaikan bahwa modus operandi pelaku cukup licik.
Pelaku telah meresahkan masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Peristiwa penangkapan terjadi di sebuah hotel di Kota Tegal.
"Pelaku biasanya akan menghentikan laju kendaraan korban dengan alasan telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Kemudian, pelaku akan mengancam korban dengan mengaku sebagai anggota polisi dan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi," katanya.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban pemerasan pada tanggal 31 Agustus 2024 di Jalan Dangkel Parakan, Temanggung. Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,3 juta kepada pelaku setelah diancam akan dibawa ke kantor polisi.
"TKP di Temanggung ini bukan satu-satunya. Pelaku juga telah beraksi di beberapa daerah lain seperti Kedu, Kranggan, Kaloran, Magelang, Wonosobo, Cilacap, Banyumas, Kendal, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Tegal, dan Semarang," katanya.
Ia menuturkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berjudi. Rata-rata uang yang berhasil diraup pelaku dari setiap aksinya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Kamis, menyampaikan bahwa modus operandi pelaku cukup licik.
Pelaku telah meresahkan masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Peristiwa penangkapan terjadi di sebuah hotel di Kota Tegal.
"Pelaku biasanya akan menghentikan laju kendaraan korban dengan alasan telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Kemudian, pelaku akan mengancam korban dengan mengaku sebagai anggota polisi dan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi," katanya.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban pemerasan pada tanggal 31 Agustus 2024 di Jalan Dangkel Parakan, Temanggung. Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,3 juta kepada pelaku setelah diancam akan dibawa ke kantor polisi.
"TKP di Temanggung ini bukan satu-satunya. Pelaku juga telah beraksi di beberapa daerah lain seperti Kedu, Kranggan, Kaloran, Magelang, Wonosobo, Cilacap, Banyumas, Kendal, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Tegal, dan Semarang," katanya.
Ia menuturkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berjudi. Rata-rata uang yang berhasil diraup pelaku dari setiap aksinya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polisi tunggu hasil forensik penyebab empat korban meninggal dunia di tol Tegal
12 December 2025 19:12 WIB
Polisi dipraperadilankan atas kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang pada 2022
08 December 2025 16:59 WIB
Perwira polisi Polda Jateng dipecat terkait kasus kematian perempuan dosen
04 December 2025 16:53 WIB
Polres Grobogan catat 4.385 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Candi
01 December 2025 13:46 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB