Dua ahli waris terima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz (dua kiri) bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng Isnavodiar Jatmiko (kiri) foto bersama dengan para penerima santunan kematian. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Santunan kematian tersebut secara simbolis diserahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng Isnavodiar Jatmiko.
"Kami turut berduka atas meninggalnya dua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan kematian ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara bagi warganya," kata Aziz.
Hal sama juga disampaikan Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko yang berharap santunan kematian tersebut dapat bermanfaat sekaligus menjadi contoh penting manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Bagi masyarakat pekerja yang belum terdaftar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Iko.
Dua ahli waris penerima santunan tersebut Nurwaningsih istri dari alm Wijayanto (peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal pada 22 Agustus 2024) dan Astin Nuroniyah istri dari alm Ashuri (meninggal 16 Maret 2024).
Untuk Nurwaningsih mendapatkan santunan Jaminan Pensiun Rp1.952.780; Jaminan Hari Tua Rp3.403.790; Santunan Kematian 20.000.000; biaya pemakaman Rp10.000.000; santunan berkala 24 bulan Rp12.000.000, total Rp47.356.570.
Sementara Astin mendapatkan santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala 24 bulan Rp12 juta total Rp42 juta.
Program Jaminan Kematian memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Selain itu apabila peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak senilai Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi. akan diberikan bagi anak ahli waris dari TK hingga perguruan tinggi senilai Rp174 juta.
Seluruh manfaat tersebut diberikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan yaitu janda, duda atau anak, namun jika peserta tidak memiliki anak maka ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum.
Apabila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
Untuk pengajuan klaim JKM ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
GoTo luncurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi mitra berkinerja terbaik
12 December 2025 17:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta ajak peserta basmi korupsi pada peringatan Hakordia 2025
10 December 2025 14:52 WIB
UIN Saizu dan Kemnaker perkuat kolaborasi percepat serapan alumni ke dunia kerja
09 December 2025 21:21 WIB
Sekjen Kemnaker dorong kampus perkuat kolaborasi untuk buka peluang kerja
09 December 2025 16:37 WIB
1.000 pekerja rentan di Solo dan Wonogiri terima bantuan perlindungan jaminan sosial
03 December 2025 19:24 WIB
BPJAMSOSTEK optimalkan agen perisai perluas perlindungan pekerja informal
20 November 2025 14:29 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Keluarga bertemu TKI asal Kabupaten Temanggung korban penyiksaan di Malaysia
09 December 2025 8:24 WIB
Keluarga asal Temanggung temui pekerja migran korban penyiksaan majikan di Malaysia
06 December 2025 16:34 WIB
Gubernur Jateng pastikan TKI Temanggung hilang saat ini dalam kondisi sehat
26 November 2025 16:37 WIB
Pemkab Temanggung fasilitasi paspor keluarga TKI korban penyiksaan di Malaysia
26 November 2025 8:32 WIB