Semarang (ANTARA) - Dua orang ahli waris menerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis di sela acara Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Monitoring Evaluasi Inpres No 2 Tahun 2021, di Magelang, Kamis-Jumat (3-4/10/2024).

Santunan kematian tersebut secara simbolis diserahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng Isnavodiar Jatmiko.

"Kami turut berduka atas meninggalnya dua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan kematian ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara bagi warganya," kata Aziz.

Hal sama juga disampaikan Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko yang berharap santunan kematian tersebut dapat bermanfaat sekaligus menjadi contoh penting manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Bagi masyarakat pekerja yang belum terdaftar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Iko.

Dua ahli waris penerima santunan tersebut Nurwaningsih istri dari alm Wijayanto (peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal pada 22 Agustus 2024) dan Astin Nuroniyah istri dari alm Ashuri (meninggal 16 Maret 2024).

Untuk Nurwaningsih mendapatkan santunan Jaminan Pensiun Rp1.952.780; Jaminan Hari Tua Rp3.403.790; Santunan Kematian 20.000.000; biaya pemakaman Rp10.000.000; santunan berkala 24 bulan Rp12.000.000, total Rp47.356.570.

Sementara Astin mendapatkan santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala 24 bulan Rp12 juta total Rp42 juta.

Program Jaminan Kematian memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Selain itu apabila peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak senilai Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi. akan diberikan bagi anak ahli waris dari TK hingga perguruan tinggi senilai Rp174 juta.

Seluruh manfaat tersebut diberikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan yaitu janda, duda atau anak, namun jika peserta tidak memiliki anak maka ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum.

Apabila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Untuk pengajuan klaim JKM ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah.