BPJAMSOTEK serahkan santunan kematian perangkat RT/RW di Kecamatan Ngaliyan
Senin, 14 Oktober 2024 9:53 WIB
Kepala Bidang Pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Dini Mulyani (tiga kiri) mewakili Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti bersama Lurah Wonosari dan perangkat kelurahan lainnya menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris pada acara silahturahmi bersama perangkat RT/RW di Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan, Kamis (3/10/2024). ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda kembali menyerahkan santunan kematian dan kali ini diberikan kepada satu ahli waris perangkat RT/RW di Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang yang meninggal dunia.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Dini Mulyani yang mewakili Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti bersama Lurah Wonosari dan perangkat kelurahan lainnya pada acara silahturahmi bersama perangkat RT/RW di Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan, Kamis (3/10/2024).
Ar Rini Setyo Utami ahli waris Alm. Rukhan perangkat RT/RW Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp. 42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Pelayanan Dini Mulyani mengatakan turut berduka atas meninggalnya Alm. Rukhan.
"JKM atau Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta merupakan manfaat pasti yang didapatkan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa,” jelas Dini
Dini menyebutkan setidaknya perangkat RT/RW yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dua manfaat program. Pertama jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan kedua jaminan kematian (JKM) yang apabila terjadi saat dari berangkat kerja, sedang bekerja sampai dengan kembali kerumah.
"Iuran RT/RW itu ada ketentuannya, ada rate tertentu yang kebetulan saat ini dari dua program itu. Iurannya 0,54 persen dari UMR yang berlaku, jadi sekitar 16.500,"ucapnya
Lurah Wonosari Dimas Nofa Sancoyo mendukung penuh program pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja baik pekerja formal maupun informal.
"Kami ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan kepada salah satu warga kami di kelurahan wonosari, harapannya santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Mari kita tingkatkan kesadaran kita akan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar bekerja maupun usaha dagang menjadi tenang, iurannya terjangkau jaminannya besar," kata Dimas.
Dini mengimbau kepada warga pekerja dan UMKM yang belum terdaftar dalam pogram BPJAMSOSTEK agar segera mendaftarkan dirinya, dikarenakan manfaat yang diberikan sangat besar.
“Iurannya ringan mulai Rp16.800/bulan namun manfaatnya besar, sebagai antisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan,” tutup dia.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Dini Mulyani yang mewakili Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti bersama Lurah Wonosari dan perangkat kelurahan lainnya pada acara silahturahmi bersama perangkat RT/RW di Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan, Kamis (3/10/2024).
Ar Rini Setyo Utami ahli waris Alm. Rukhan perangkat RT/RW Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp. 42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Pelayanan Dini Mulyani mengatakan turut berduka atas meninggalnya Alm. Rukhan.
"JKM atau Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta merupakan manfaat pasti yang didapatkan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa,” jelas Dini
Dini menyebutkan setidaknya perangkat RT/RW yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dua manfaat program. Pertama jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan kedua jaminan kematian (JKM) yang apabila terjadi saat dari berangkat kerja, sedang bekerja sampai dengan kembali kerumah.
"Iuran RT/RW itu ada ketentuannya, ada rate tertentu yang kebetulan saat ini dari dua program itu. Iurannya 0,54 persen dari UMR yang berlaku, jadi sekitar 16.500,"ucapnya
Lurah Wonosari Dimas Nofa Sancoyo mendukung penuh program pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja baik pekerja formal maupun informal.
"Kami ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan kepada salah satu warga kami di kelurahan wonosari, harapannya santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Mari kita tingkatkan kesadaran kita akan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar bekerja maupun usaha dagang menjadi tenang, iurannya terjangkau jaminannya besar," kata Dimas.
Dini mengimbau kepada warga pekerja dan UMKM yang belum terdaftar dalam pogram BPJAMSOSTEK agar segera mendaftarkan dirinya, dikarenakan manfaat yang diberikan sangat besar.
“Iurannya ringan mulai Rp16.800/bulan namun manfaatnya besar, sebagai antisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan,” tutup dia.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB