Semarang (ANTARA) - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memberikan perhatian serius terkait putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.

Dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Jumat (25/10) Divisi Komunikasi Korporat PT Sri Rejeki Isman Tbk menjelaskan pihaknya menghormati putusan hukum tersebut dan merespon cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta konsolidasi dengan para stakeholder terkait.

Sritex juga telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder. 

Upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Sritex kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha selama lebih dari setengah abad.  Selain upaya lain yang terbaik sesuai dengan ketentuan hukum.

Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia, bahkan menjadi perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, dengan telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia. 

Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex dan tidak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex.