Polisi tangkap pembunuh perempuan di kamar hotel di Semarang
Senin, 11 November 2024 15:20 WIB
Pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya sitemukan di bawah tempat tidur di sebuah kamar hotel di Semarang saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (11/11/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus pelaku pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di bawah tempat tidur di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pelaku EP warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang, merupakan teman kencan korban yang diketahui bernama Nadia Juni Setya Utami, warga Kota Semarang itu.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku diduga membunuh korban akibat tersinggung dengan ucapannya.
Ia menjelaskan tersangka EP berkencan dengan korban pada 7 November 2024 di sebuah hotel di Jalan Empu Tantular, Kota Semarang.
Menurut dia, pelaku diduga tersinggung terhadap ucapan korban saat berada di dalam kamar.
"Korban dicekik oleh pelaku hingga tewas," katanya.
Jasad korban kemudian ditempatkan di bawah tempat tidur dengan tujuan agar tidak ditemukan oleh pegawai hotel.
Usai membunuh korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan hotel untuk pulang ke rumahnya di Kaliwungu, Kabupaten Semarang, pada 9 November 2024.
Saat meninggalkan hotel, pelaku sempat berpamitan dengan penjaga hotel dengan alasan akan membeli sarapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian karena sempat membawa kabur telepon seluler milik korban.
Baca juga: Dugaan pembunuhan perempuan di kamar hotel
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pelaku EP warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang, merupakan teman kencan korban yang diketahui bernama Nadia Juni Setya Utami, warga Kota Semarang itu.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku diduga membunuh korban akibat tersinggung dengan ucapannya.
Ia menjelaskan tersangka EP berkencan dengan korban pada 7 November 2024 di sebuah hotel di Jalan Empu Tantular, Kota Semarang.
Menurut dia, pelaku diduga tersinggung terhadap ucapan korban saat berada di dalam kamar.
"Korban dicekik oleh pelaku hingga tewas," katanya.
Jasad korban kemudian ditempatkan di bawah tempat tidur dengan tujuan agar tidak ditemukan oleh pegawai hotel.
Usai membunuh korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan hotel untuk pulang ke rumahnya di Kaliwungu, Kabupaten Semarang, pada 9 November 2024.
Saat meninggalkan hotel, pelaku sempat berpamitan dengan penjaga hotel dengan alasan akan membeli sarapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian karena sempat membawa kabur telepon seluler milik korban.
Baca juga: Dugaan pembunuhan perempuan di kamar hotel
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polisi dipraperadilankan atas kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang pada 2022
08 December 2025 16:59 WIB
Kasus Alvaro, polisi sebut ayah tiri sempat mencari cangkul untuk kubur jasad korban
27 November 2025 16:10 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB