DNA anak korban kekerasan seksual di Purworejo tak cocok dengan pelaku
Senin, 11 November 2024 16:18 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan hasil tes DNA atau tes genetika anak dari D (15), korban kekerasan seksual di Kabupaten Purworejo, tidak identik dengan pelaku yang telah berstatus tersangka dalam tindak pidana tersebut
"Hasil tes DNA diketahui non-identik dengan tersangka AIS," kata Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Senin.
Menurut dia, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kakak adik di Kabupaten Purworejo ini masih terus berkembang.
Kombes Pol. Dwi Subagio menyebut masih ada beberapa orang lain terduga pelaku yang sudah dilaporkan ke polisi.
"Penyelidikan masih akan terus berjalan," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual untuk berani melapor ke polisi.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.
Perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.
Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka.
Untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.
Baca juga: Menteri: Nikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku bukan solusi
"Hasil tes DNA diketahui non-identik dengan tersangka AIS," kata Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Senin.
Menurut dia, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kakak adik di Kabupaten Purworejo ini masih terus berkembang.
Kombes Pol. Dwi Subagio menyebut masih ada beberapa orang lain terduga pelaku yang sudah dilaporkan ke polisi.
"Penyelidikan masih akan terus berjalan," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual untuk berani melapor ke polisi.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.
Perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.
Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka.
Untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.
Baca juga: Menteri: Nikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku bukan solusi
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Aksi kemanusiaan Polda Jateng, donor darah untuk penuhi kebutuhan 150–200 kantong per hari di Semarang
16 December 2025 14:25 WIB
Aktivis Kendeng Gunretno penuhi panggilan Polda Jateng terkait aduan pengusaha tambang
04 December 2025 22:12 WIB
Perwira polisi Polda Jateng dipecat terkait kasus kematian perempuan dosen
04 December 2025 16:53 WIB
Polda Jateng hadirkan Dumas QR Code saluran aduan perilaku polisi secara digital
22 November 2025 5:35 WIB
Peringati Hari Pahlawan Polda Jateng gelar kejuaraan kickboxing-boxing Kapolda Cup II
15 November 2025 5:21 WIB
Polda Jateng sita ribuan tas dan sandal bermerek Eiger palsu di Surakarta
11 November 2025 16:15 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB
Propam Polres Wonosobo perketat Gaktibplin jelang Operasi Lilin Candi 2025
15 December 2025 14:45 WIB