Pemkot Pekalongan berikan pembekalan prosedur bekerja calon PMI
Rabu, 20 November 2024 15:48 WIB
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan membekali para calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, belum lama ini. (ANTARA/Kutnadi)
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memberikan pembekalan prosedur bekerja di luar negeri kepada para calon pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai upaya mencegah persoalan atau permasalahan yang dihadapi mereka nanti.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman masyarakat seperti tentang prosedur bekerja di luar negeri, pekerjaan yang ditawarkan apa saja, bagaimana penempatan, dan memilih perusahaan yang resmi.
"Kami memberikan pendampingan pekerja migran Indonesia karena semua prosedur pemberangkatan harus diverifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja," katanya.
Menurut dia, selama ini masyarakat hanya berpaku bekerja di dalam negeri sehingga membuka pandangan warga bahwa bekerja tidak harus di dalam negeri tetapi bisa juga di luar negeri yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Terkait usia calon pekerja migran Indonesia, kata dia, minimal berumur 21 tahun.
"Jadi setelah mereka mendaftar di P3MI legal kemudian melengkapi persyaratan, setelah itu diajukan ke kami untuk dilakukan verifikasi dan memastikan calon PMI sudah mendapatkan izin dari pihak keluarga seperti suami/istri bagi yang sudah menikah atau orang tua bagi yang belum menikah dan juga izin mengetahui kelurahan," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas Indria Susanti mengatakan sebelum diberangkatkan ke luar negeri, calon pekerja migran ini akan melakukan wawancara pada yang bersangkutan untuk memastikan apakah benar-benar yakin atau masih ada peluang untuk bekerja di Indonesia.
"Jika sudah mantap bekerja di luar negeri maka akan diberikan rekomendasi. Akan tetapi, kalau ada kemungkinan bekerja di dalam negeri maka akan diarahkan bekerja di dalam negeri saja," katanya.
Dikatakan, setelah mendapatkan rekomendasi maka calon pekerja migran Indonesia akan ditampung, dilatih dan diberangkatkan.
"PMI sudah terjamin perlindungannya dari badan pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Provinsi, jika ada permasalahan Dinperinaker akan mendapatkan email atau surat dari BP3MI kemudian ditindaklanjuti," katanya.
Baca juga: PMI Kabupaten Temanggung himpun Rp1,786 miliar
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman masyarakat seperti tentang prosedur bekerja di luar negeri, pekerjaan yang ditawarkan apa saja, bagaimana penempatan, dan memilih perusahaan yang resmi.
"Kami memberikan pendampingan pekerja migran Indonesia karena semua prosedur pemberangkatan harus diverifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja," katanya.
Menurut dia, selama ini masyarakat hanya berpaku bekerja di dalam negeri sehingga membuka pandangan warga bahwa bekerja tidak harus di dalam negeri tetapi bisa juga di luar negeri yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Terkait usia calon pekerja migran Indonesia, kata dia, minimal berumur 21 tahun.
"Jadi setelah mereka mendaftar di P3MI legal kemudian melengkapi persyaratan, setelah itu diajukan ke kami untuk dilakukan verifikasi dan memastikan calon PMI sudah mendapatkan izin dari pihak keluarga seperti suami/istri bagi yang sudah menikah atau orang tua bagi yang belum menikah dan juga izin mengetahui kelurahan," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas Indria Susanti mengatakan sebelum diberangkatkan ke luar negeri, calon pekerja migran ini akan melakukan wawancara pada yang bersangkutan untuk memastikan apakah benar-benar yakin atau masih ada peluang untuk bekerja di Indonesia.
"Jika sudah mantap bekerja di luar negeri maka akan diberikan rekomendasi. Akan tetapi, kalau ada kemungkinan bekerja di dalam negeri maka akan diarahkan bekerja di dalam negeri saja," katanya.
Dikatakan, setelah mendapatkan rekomendasi maka calon pekerja migran Indonesia akan ditampung, dilatih dan diberangkatkan.
"PMI sudah terjamin perlindungannya dari badan pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Provinsi, jika ada permasalahan Dinperinaker akan mendapatkan email atau surat dari BP3MI kemudian ditindaklanjuti," katanya.
Baca juga: PMI Kabupaten Temanggung himpun Rp1,786 miliar
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemkab Pekalongan salurkan bansos dan layanan terapi pada disabilitas-lansia
16 December 2025 18:32 WIB
Pemkab Pekalongan salurkan bantuan alat pertanian dukung swasembada pangan
11 December 2025 8:37 WIB
Pemkot Pekalongan komitmen perkuat ekonomi kerakyatan di Festival BTK dan Pekan Batik Nusantara
02 December 2025 15:35 WIB
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Tim Pengabdian KESMAS UMS gandeng Puskesmas Gilingan cegah anemia ibu hamil lewat ANECMA
18 December 2025 19:27 WIB
Mahasiswa Fisioterapi UMS implementasikan layanan kesehatan berbasis komunitas
09 December 2025 21:46 WIB
PMI Solo pastikan stok darah aman, ajak warga donor untuk bantu korban bencana
09 December 2025 14:23 WIB