Pengesahan UMP Jateng Tahun 2025 bakal mundur
Kamis, 21 November 2024 7:37 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Semarang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyebutkan penerapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 bakal mundur dari yang seharusnya paling lambat 21 November 2024.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz di Semarang, Rabu, menjelaskan penetapan UMP tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Keputusan tersebut, ujarnya, diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan peninjauan kembali Partai Buruh terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut membuat 21 pasal di dalamnya diubah, termasuk soal pengupahan, serta skema penghitungan upah yang sebelumnya tertuang dalam PP 51/2023.
"Ya kemungkinan (tidak pakai PP 51 Tahun 2023). Pak Menteri menyampaikan tidak tergesa-gesa dimatangkan di tripartit nasional nanti," katanya.
Bersama dengan dewan pengupahan, Disnakertrans Jateng menggelar "brainstorming" usulan formasi upah minimum ke gubernur dan menanti pasca-putusan MK No. 168 PUU/-XXI/2023.
Ia mengatakan usulan dari buruh dan perwakilan pengusaha nantinya disampaikan ke pusat untuk ditindaklanjuti.
"Setelah keputusan MK itu kan regulasinya ada perubahan dan kementerian lagi membahas. Di dalam ketentuannya, fungsi dewan pengupahan provinsi itu, selain membahas upah minimum juga memberikan pertimbangan kaitan dengan kebijakan pengupahan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pengesahan UMP tidak lagi pada 21 November dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November sebagaimana semula.
Hingga saat ini, Pemprov Jateng masih menunggu peraturan dari pusat terkait dengan skema penetapan UMP 2025.
"Dari Pak Menteri untuk upah minimum tahun ini kan tidak sesuai dengan ketentuan, ini mendesak ada ketentuan baru nantinya mungkin sebagai pengganti PP 51," katanya.
Ia berharap, pemerintah pusat bisa segera mengeluarkan peraturan baru sebagai tindak lanjut putusan MK sehingga UMP segera ditetapkan.
"Saat ini kami belum mempunyai dasar untuk merumuskan, untuk menghitung upah minimum, baik itu UMP maupun UMK," katanya.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz di Semarang, Rabu, menjelaskan penetapan UMP tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Keputusan tersebut, ujarnya, diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan peninjauan kembali Partai Buruh terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut membuat 21 pasal di dalamnya diubah, termasuk soal pengupahan, serta skema penghitungan upah yang sebelumnya tertuang dalam PP 51/2023.
"Ya kemungkinan (tidak pakai PP 51 Tahun 2023). Pak Menteri menyampaikan tidak tergesa-gesa dimatangkan di tripartit nasional nanti," katanya.
Bersama dengan dewan pengupahan, Disnakertrans Jateng menggelar "brainstorming" usulan formasi upah minimum ke gubernur dan menanti pasca-putusan MK No. 168 PUU/-XXI/2023.
Ia mengatakan usulan dari buruh dan perwakilan pengusaha nantinya disampaikan ke pusat untuk ditindaklanjuti.
"Setelah keputusan MK itu kan regulasinya ada perubahan dan kementerian lagi membahas. Di dalam ketentuannya, fungsi dewan pengupahan provinsi itu, selain membahas upah minimum juga memberikan pertimbangan kaitan dengan kebijakan pengupahan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pengesahan UMP tidak lagi pada 21 November dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November sebagaimana semula.
Hingga saat ini, Pemprov Jateng masih menunggu peraturan dari pusat terkait dengan skema penetapan UMP 2025.
"Dari Pak Menteri untuk upah minimum tahun ini kan tidak sesuai dengan ketentuan, ini mendesak ada ketentuan baru nantinya mungkin sebagai pengganti PP 51," katanya.
Ia berharap, pemerintah pusat bisa segera mengeluarkan peraturan baru sebagai tindak lanjut putusan MK sehingga UMP segera ditetapkan.
"Saat ini kami belum mempunyai dasar untuk merumuskan, untuk menghitung upah minimum, baik itu UMP maupun UMK," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Luas tanaman kopi robusta dan arabika di Kabupaten Magelang 3.000 hektare
02 December 2025 12:43 WIB
Perbaikan jalan provinsi Kendal–Temanggung, 95 persen ruas di Jateng kini berstatus mantap
01 December 2025 14:49 WIB
Dindik Banyumas dorong kesehatan fisik pelajar dan perkuat solidaritas melalui olahraga
17 November 2025 12:30 WIB
Dinkes Purbalingga: Perubahan alur rujukan BPJS Kesehatan beri efisiensi layanan
14 November 2025 14:34 WIB
Pemkab Banyumas siagakan pengelola wisata hadapi cuaca ekstrem akhir tahun
12 November 2025 13:41 WIB
Cabdin Dinas ESDM Jateng tingkatkan kadar metana biogas di Blora gunakan alat lokal
24 October 2025 15:21 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Keluarga bertemu TKI asal Kabupaten Temanggung korban penyiksaan di Malaysia
09 December 2025 8:24 WIB
Keluarga asal Temanggung temui pekerja migran korban penyiksaan majikan di Malaysia
06 December 2025 16:34 WIB
Gubernur Jateng pastikan TKI Temanggung hilang saat ini dalam kondisi sehat
26 November 2025 16:37 WIB
Pemkab Temanggung fasilitasi paspor keluarga TKI korban penyiksaan di Malaysia
26 November 2025 8:32 WIB