Semarang (ANTARA) - Mobee, salah satu pedagang fisik aset kripto berhasil memperoleh Lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indonesia. Mobee menjadi salah satu dari tujuh pedagang fisik aset kripto yang telah memperoleh lisensi penuh di Indonesia, Saat ini, lebih dari dua puluh calon pedagang lainnya masih menjalani proses aplikasi yang ketat dan menunggu persetujuan resmi dari Bappebti.
“Mendapatkan lisensi PFAK adalah momen yang sangat penting bagi Mobee. Ini mencerminkan komitmen kami untuk mematuhi standar kepatuhan dan transparansi tertinggi, mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, serta menjadikan Mobee sebagai mitra yang dapat diandalkan di industri aset digital yang terus berkembang pesat,” kata Andrew Tjahyadikarta, CEO dan Co-Founder Mobee
Lisensi PFAK adalah standar regulasi tertinggi di Indonesia untuk industri kripto. Lisensi ini mengharuskan penerapan langkah-langkah anti pencucian uang (AML) yang ketat, protokol Know Your Customer (KYC) yang solid, serta persyaratan keamanan aset yang ketat untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar.
“Mobee berkomitmen untuk mendukung kerangka regulasi yang kuat, memberikan rasa percaya dan ketenangan kepada pelanggan untuk berinvestasi di aset digital dengan aman. Lisensi ini menjadi bukti nyata dari komitmen kami yang teguh terhadap kepatuhan dan kepercayaan, yang merupakan inti dari nilai-nilai utama perusahaan kami,” kata Jeff Pradana, CIO dan Co-Founder Mobee.
Misi Mobee adalah menjadi platform perdagangan kripto terpercaya di Indonesia. Dengan lisensi PFAK, Mobee telah membuktikan bahwa perusahaan berada di jalur yang tepat sekaligus menunjukkan posisinya sebagai pemain tangguh di pasar aset digital Indonesia yang terus berkembang.
Seiring dengan terus berkembangnya pasar kripto, tim manajemen Mobee tetap berkomitmen untuk mengutamakan kepatuhan dan keamanan, mendorong pertumbuhan industri yang sehat, serta memberikan pengalaman perdagangan yang unggul bagi pengguna di Indonesia.