Solo (ANTARA) - Eks-legislator Solo Ginda Ferachtriawan menyoroti gagalnya pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2025 oleh DPRD Kota Surakarta periode 2024-2025. 

Kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin, Ginda mengatakan kondisi tersebut akan berdampak terhadap pembangunan kota tahun depan.

Menurut dia, sejak dilantik pada tanggal 14 Agustus, anggota DPRD Kota Surakarta belum maksimal dalam bekerja. 

Ia mencatat hampir empat bulan terakhir, baru tujuh rapat paripurna dan dua audiensi yang dilakukan. Selain itu, juga ada kegiatan menerima kunjungan dari sekolah dan menerima dua unjuk rasa.

Menurut dia, tujuh rapat paripurna yang dilakukan baru penerapan fraksi, pengumuman pimpinan definitif DPRD Surakarta 2024-2029, pelantikan pimpinan DPRD Surakarta, dan penetapan badan anggaran serta badan musyawarah.

"Selain itu juga ada penyampaian nota penjelasan Wali Kota Surakarta tentang RAPBD 2025 yang dilanjutkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. Tidak ada pembahasan KUA-PPAS Solo Tahun 2025," katanya. 

Selain itu, dikatakannya, belum ada satupun peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan para legislator periode ini. 

"Rapat Banggar DPRD Surakarta yang akan membahas RAPBD Solo 2025 pun akhirnya batal," katanya. 

Menurut dia, dengan kinerja seperti itu, Ginda mendesak DPRD Surakarta memberikan penjelasan kepada masyarakat Solo mengingat pihak yang paling dirugikan atas tidak optimalnya kinerja legislator adalah rakyat.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Sunny Ummul Firdaus mengatakan gagalnya pembahasan RAPBD 2025 hingga tenggat waktu yang telah ditentukan akan membawa sejumlah dampak negatif bagi Kota Solo. 

Sebelumnya, hingga tenggat waktu pembahasan Jumat (29/11), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 Kota Surakarta gagal dibahas karena perbedaan pandangan soal pembentukan alat kelengkapan (alkap) DPRD Solo.

Sunny mengatakan mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah Pasal 312 ayat (2) bagi DPRD dan kepala daerah (wali kota) tidak menyetujui RAPBD pada tenggat waktu yang telah ditentukan atau satu bulan sebelum mulainya tahun anggaran baru akan dikenakan sanksi. 

Sanksi tersebut adalah tidak menerima hak-hak keuangan selama enam bulan, meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.