Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah secepatnya menggelar sidang etik terhadap Aipda R, anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang yang menjadi pelaku penembakan seorang pelajar kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO hingga korban meninggal dunia.

"Sidang etik digelar secepatnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang, Rabu, menanggapi kelanjutan kasus penembakan siswa SMKN yang dilakukan anggota polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) R.

Namun, Artanto belum bisa memastikan pelaksanaan sidang etik terhadap Aipda R tersebut digelar secara terbuka atau tertutup.

"Nanti akan kami tanyakan dahulu kepada ketua yang akan menyidangkan," tambahnya.

Artanto juga belum bisa memberikan kepastian tentang jadwal pelaksanaan sidang etik polisi penembak pelajar SMKN 4 Kota Semarang itu.

Berkaitan dengan penyidikan kasus pidana terhadap Aipda R, Kabid Humas mengatakan akan dilaksanakan paralel dengan sidang erik.

Hingga saat ini, Aipda R sebagai pelaku penembakan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Artanto menambahkan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

"Penyidik masih mengumpulkan bukti. Jika bukti dirasa sudah cukup, baru ditingkatkan statusnya," katanya.

Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

Aipda R, anggota polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Sementara pihak keluarga GRO telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.