Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum memenuhi syarat.

"Kami tidak menolak, kami melaksanakan rekomendasi tapi dalam hal yang berbeda," kata Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini, di Semarang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah dan Kota Semarang 2024.

Artinya, kata dia, Bawaslu memang merekomendasikan dilakukan PSU untuk Pilkada Kota Semarang di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, sebab ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.

Kemudian, kata dia, KPU Kota Semarang melakukan kajian terhadap Peraturan KPU (PKPU) dan perundang-undangan ternyata tidak memenuhi unsur untuk bisa dilaksanakan.

Berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024 bahwa rekomendasi panwaslu kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu, di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.

Dalam rekomendasi tersebut, dilaporkan bahwa ada satu orang yang menggunakan surat suara lebih dari satu sehingga pihaknya menolak dilakukan PSU karena tidak memenuhi unsur di PKPU dan undang-undang.

"Karena kami patokannya adalah undang-undang dan PKPU maka rekomendasi tersebut sudah kami bahas dan tidak memenuhi unsur dilaksanakannya PSU," katanya.

Berkaitan dengan keputusan untuk tidak melakukan PSU itu juga membuat dua komisioner KPU Kota Semarang, yakni Henry Casandra Gultom dan M. A. Agung Nugroho melakukan "walk out" karena tidak sepakat dan tidak mau menekan hasil rekapitulasi Pilkada Kota Semarang.

Namun, Zaini memastikan bahwa keputusan dan kondisi tersebut tidak memengaruhi hasil rekapitulasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2024.

"Ini tidak memengaruhi hasil ya. Karena memang surat suaranya itu memang diindikasikan tanda tangannya palsu maka kami ambil untuk dimasukkan ke surat suara yang tidak sah. Karena kami tidak pernah buka tapi harus kami kembalikan ke kategori yang paling mendekati, yakni rusak atau keliru mencoblos," katanya.

Menurut dia, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada para penyelenggara pilkada di setiap tingkatan, khususnya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk mengecek satu persatu dan tidak teledor.

"Sebenarnya sudah kami wanti-wanti saat bimtek (bimbingan teknis) ya. Jadi, harus dilihat satu persatu itu, dicek satu persatu sehingga tidak ada keteledoran dalam memberikan lebih dari satu untuk pemilih. Tentu ke depan kami juga akan ada evaluasi berkaitan dengan penghitungan dan pemungutan di TPS," katanya.