Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan uji wawancara  terhadap tiga orang pemohon pewarganegaraan, Kamis (5/12).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bima tersebut merupakan bagian dari pemberian layanan Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan memimpin sekaligus membuka kegiatan. 
Anggiat menjelaskan, dalam wawancara ini, Kemenkumham Jateng akan banyak menggali tentang pengetahuan dan latar belakang pemohon.
“Tim verifikasi mengajukan sejumlah pertanyaan, mulai wawasan kebangsaan, pajak, tindakan kriminal, serta riwayat kesehatan,” ujar Anggiat.
Dalam pelaksanaannya, pemohon diajukan pertanyaan dengan metode wawancara berupa pemahaman Pancasila, Presiden, sejarah Indonesia, serta Bendera Merah Putih.
Tak hanya perwakilan dari Kemenkumham Jateng, Tim Verifikasi juga diisi oleh perwakilan Polda Jawa Tengah, Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Kanwil Kemenag Jateng, Kanwil DJP Jateng, serta Dinkes Provinsi Jateng.
Adapun, tiga pemohon pewarganegaraan adalah Allain Claire berkewarganegaraan Belgia, Xue Changyu berkewarganegaraan Tiongkok, dan Zhang Mingxia berkewarganegaraan Tiongkok.
Sebagai informasi, seluruh proses wawancara ini menggunakan bahasa Indonesia yang juga dilakukan untuk menilai pemohon dapat berbahasa Indonesia dengan baik. ***