Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangani 73 perkara kasus tindak pidana korupsi di berbagai wilayah di Jawa Tengah di sepanjang tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto saat diskusi memperingati Hari Antikorupsi Se-dunia di Semarang, Senin, mengatakan, kejaksaan menyelamatkan sekitar Rp14 miliar uang negara dari berbagai kasus yang ditangani itu.

"Rp14 miliar potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari 73 perkara tersebut," kata Kajati didampingi Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya.

Ia menyebut sebagian besar kasus korupsi yang ditangani tersebut berkaitan dengan BUMN

Adapun jumlah tersangka yang telah ditetapkan, lanjut dia, mencapai sekitar 100 orang.

Ia menuturkan capaian dalam penindakan berbagai kasus korupsi tersebut merupakan komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

"Ini merupakan Astacita Kejaksaan dalam pemberantasan, penindakan, serta pencegahan korupsi," katanya.

Sementara berkaitan dengan tema peringatan Hari Antikorupsi Se-dunia, Membangun Budaya Anti Korupsi Bagi Mahasiswa, Ponco berharap peran aktif para mahasiswa dalam pemberantasan korupsi.

"Mahasiswa diharapkan memahami pemberantasan korupsi serta tertanam dalam diri mereka," katanya.



Baca juga: Anggota polisi penembak siswa di Semarang jalani sidang etik