Kudus (ANTARA) - Alokasi dana transfer untuk desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2025 mengalami kenaikan dibandingkan dengan alokasi tahun 2024.

"Untuk alokasi yang akan diterima pada tahun 2025 nilainya mencapai Rp266,52 miliar atau ada kenaikan sebesar 7,66 persen dibandingkan alokasi tahun 2024 sebesar Rp247,56 miliar," Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet di Kudus, Selasa.

Alokasi dana transfer untuk desa pada tahun anggaran 2025, kata dia, berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi.

Rinciannya, Dana Desa sebesar Rp140,65 miliar, ADD sebesar Rp92,03 miliar, dana bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp33,84 miliar.

Dari sejumlah sumber dana, kata dia, kenaikan anggaran tahun 2025 terjadi pada dana desa sebesar Rp140,65 miliar atau naik 4,5 persen, sedangkan tahun 2024 yang diterima hanya Rp134,54 miliar.

Kenaikan juga terjadi pada bagi hasil pajak dan retribusi karena tahun 2025 mencapai Rp33,84 miliar, sedangkan tahun 2024 hanya Rp20,99 miliar.

Untuk alokasi dana yang diterima masing-masing desa bervariasi, disesuaikan dengan aturan serta kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa dan tingkat kemiskinan.

Untuk Dana Desa, sesuai ketentuan untuk pembagiannya, yakni alokasi dasar sebesar 65 persen dibagi secara proporsional kepada setiap desa. Sedangkan sisanya sesuai kondisi geografis serta faktor lainnya.

Terkait dengan persyaratan pencairan dana yang diterima desa, masing-masing desa harus melengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya, harus sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditindaklanjuti dengan peraturan desa tentang APBDes.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus juga sudah menyosialisasikan besaran alokasi dana yang nantinya ditransfer kepada masing-masing desa pada tahun anggaran 2025.

"Termasuk masing-masing pos penerimaan anggaran tersebut juga ada aturan penggunaannya untuk mendukung kegiatan apa saja. Misal ADD untuk belanja penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa maupun perangkat desa, serta tunjangan dan operasional BPD maupun kegiatan lain sesuai kewenangan desa," ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi yang digelar hari ini (10/12), diharapkan pengelolaan penggunaan anggaran desa pada tahun 2025 sesuai ketentuan dan tidak ada kesalahan.