Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah untuk bisa menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

"Intinya, KPU Kota Semarang belum bisa penetapan karena menghadapi gugatan di MK. Kami tidak bisa mengira-ngira kapan penetapan calon," kata Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini saat dikonfirmasi, Minggu.

Sebelumnya, KPU Kota Semarang telah menetapkan hasil penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin memenangi kontestasi pilkada dengan perolehan 486.423 suara, mengalahkan pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso dengan 363.331 suara.

Namun, terdapat gugatan yang diajukan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili oleh Saparuddin kepada MK berupa pembatalan keputusan hasil penetapan tersebut.

Berdasarkan gugatan pemohon, proses penetapan hasil dari KPU Kota Semarang dinilai cacat hukum karena adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahapan pemungutan suara.

Cacat hukum yang dimaksud adalah adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Semarang Selatan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan.

Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Selatan sehingga terdapat indikasi pelanggaran administrasi yang signifikan dan mencederai asas keadilan pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang juga telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk PSU di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, untuk memperkuat rekomendasi panwaslu kecamatan.

Akan tetapi, rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang karena dinilai belum memenuhi persyaratan PSU sehingga tetap memutuskan penetapan hasil pilkada.

Zaini mengatakan bahwa Bawaslu memang merekomendasikan dilakukan PSU untuk Pilkada Kota Semarang di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, sebab ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.

Kemudian, KPU Kota Semarang melakukan kajian terhadap Peraturan KPU (PKPU) dan perundang-undangan ternyata tidak memenuhi unsur untuk bisa dilaksanakan.

Berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024 bahwa rekomendasi panwaslu kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau Bawaslu provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu, di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.

Dalam rekomendasi tersebut, dilaporkan bahwa ada satu orang yang menggunakan surat suara lebih dari satu sehingga pihaknya menolak dilakukan PSU karena tidak memenuhi unsur di PKPU dan undang-undang.

"Karena kami patokannya adalah undang-undang dan PKPU maka rekomendasi tersebut sudah kami bahas dan tidak memenuhi unsur dilaksanakannya PSU," katanya.

Ia menyebutkan proses persidangan di MK masih berjalan, yakni jadwal pertama persidangan telah dilalui pada 9 Januari lalu, kemudian sidang kedua akan dilaksanakan pada 20 Januari mendatang.

Dipastikannya bahwa KPU Kota Semarang pun telah siap menghadapi persidangan di MK dengan menunjuk kuasa hukum.

"Insyaallah siap dan sedang mempersiapkan jawabannya. Kami sudah menunjuk kuasa hukum," katanya.

Baca juga: Akademisi Unsoed dukung penundaan pelantikan kepala daerah terpilih