Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan bangunan Plaza Klaten dalam kurun waktu 2019 hingga 2023 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Selasa, mengatakan, bangunan Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten.

Menurut dia, aset milik Pemkab Klaten sempat dikerjasamakan dengan salah satu perusahaan swasta selama 25 tahun.

"Perjanjian kerja sama selesai pada tahun 2018. Mulai 2019 aset tersebut kembali dikelola Pemkab Klaten," katanya.

Pada periode 2019—2022, lanjut dia, diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset pemda itu. Diduga terjadi penunjukan langsung terhadap pihak ketiga yang memanfaatkan Plaza Klaten.

"Diduga dilakukan penunjukan secara lisan pihak rekanan, padahal seharusnya dilakukan melalui proses lelang," katanya.

Penunjukan langsung rekanan tersebut diduga dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten.

Dalam kurun waktu tersebut, menurut dia, penerimaan kas daerah dari penyewaan Plaza Klaten seharusnya mencapai Rp14,2 miliar. Namun, hanya sekitar Rp3,9 miliar yang disetor ke kas Pemkab Klaten.

"Akibatnya ada kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar dalam dugaan tindak pidana itu," katanya.