Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan para tenaga honorer untuk memanfaatkan peluang tiga formasi untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga 20 Januari 2025.

 

"Pemerintah pusat telah memberikan ruang kesempatan bagi tenaga honorer. Oleh karena itu, mereka bisa memanfaatkan semaksimal mungkin peluang ini dan jangan sampai ada yang terlewatkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Dwi Irianto di Batang, Jawa Tengah, Senin.

 

Menurut dia, kendala yang dihadapi tenaga honorer bisa saja karena mereka tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu syarat kualifikasi pendidikan seperti legalitas ijazah.

 

"Bisa saja, saat pendaftaran calon peserta PPPK ini belum memiliki salinan ijazah karena ijazah hilang sehingga mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Pembatasan usia juga akan dibatasi, misalnya untuk tenaga teknis atau tenaga kesehatan minimal 57 tahun dan tenaga guru 59 tahun," katanya.

 

Dwi Irianto menyebutkan pada tahun ini pihaknya membuka tiga formasi untuk 602 pegawai terdiri atas 418 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan 184 pegawai negeri sipil (PNS).

 

Tiga formasi untuk perekrutan 418 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dibuka hingga 20 Januari 2025 tersebut, kata dia, akan dibagi berimbang untuk kebutuhan tenaga medis dan tenaga pendidikan.

 

"Jadi, untuk perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan calon PNS sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya.

 

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang Kukuh Fajar Romadhon mengatakan pihaknya akan memilah tuntutan mana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

 

"Kami berharap Ketua DPRD segera mengambil langkah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan guna menyesuaikan honor non-ASN. Kami berharap proses ini bisa segera terealisasi, syukur di 2025," katanya.



Baca juga: Bulan K3 2025, BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan