Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukoharjo tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan daerah yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara vertikal maupun horizontal, Rabu (22/1), di Ruang Rapat Bima Kanwil Kemenkum Jateng.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum Delmawati hadir langsung untuk membuka kegiatan .

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat.

“Terima kasih atas kehadiran seluruh peserta rapat. Kegiatan ini diharapkan nantinya akan membawa kelancaran dalam menyusun regulasi,” ungkapnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Karo Humas, Hukum, & Kerja Sama ini juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses harmonisasi regulasi. 

“Saya minta raperda ini agar disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Saya titip pesan agar dilakukan secara baik dan hati-hati agar tercipta keharmonisan peraturan daerah secara vertikal dan horizontal,” pesannya.

Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan dukungan penuh dari Kemenkum untuk kelancaran proses harmonisasi. 

“Kami support untuk kelancaran dan kemudahan tanpa mengurangi unsur kehati-hatian dalam proses harmonisasi regulasi untuk mewujudkan masyarakat yang sehat,” tambahnya.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif asap rokok. Pengaturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 yang mengatur kawasan tanpa rokok di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, serta tempat bermain anak.

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Sukoharjo. Keharmonisan regulasi juga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok secara efektif dan efisien. ***