Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, selama 2024 melakukan pencabutan izin usaha terhadap lima pabrik rokok karena berbagai alasan.
"Dari kelima pabrik rokok yang dicabut izin usahanya itu, di antaranya karena perubahan entitas pabrik rokok perseorangan menjadi PT baru, karena permohonan, dan tidak aktif produksi selama satu tahun," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Selasa.
Dari kelima pabrik rokok yang dicabut izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), kata dia, satu pabrik dari Kabupaten Jepara, sedangkan empat pabrik dari Kabupaten Kudus.
Sementara jumlah pabrik rokok yang ada saat ini mencapai 198 pabrik rokok yang tersebar di Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Rembang dan Pati.
Dari puluhan pabrik rokok tersebut, pabrik rokok golongan I untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) hanya satu pabrik, sedangkan untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) ada dua pabrik, sementara golongan II untuk rokok SKT ada enam pabrik, dan SKM ada puluhan pabrik, sedangkan selebihnya golongan III untuk SKT.
Dalam rangka memberikan kenyamanan berinvestasi dan memasarkan produk rokok legal ke pasaran, Bea Cukai Kudus juga rutin melakukan pengawasan.
Hasilnya, sepanjang 2024 berhasil mengungkap 164 kasus peredaran rokok ilegal, selama Januari hingga Desember 2024.
Dari 164 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 22,1 juta batang rokok ilegal.
Sementara nilai barang bukti yang diamankan tersebut berkisar Rp30,46 miliar. Sedangkan nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp21,18 miliar.
KPPBC Kudus tidak hanya berhasil mengungkap kasus rokok ilegal hasil produksi lokal, tetapi juga mengungkap rokok ilegal dari luar negeri. Di antaranya, ada rokok yang berasal dari Uni Emirat Arab, United Kingdom, Swiss, Korea Selatan dan Vietnam.
Baca juga: Pemkab Jepara anggarkan Rp4,2 miliar untuk program BLT buruh rokok