Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) meski gugatan terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah dicabut oleh pemohon.
"Memang pemohon telah mencabut gugatannya via pos. Pada sidang kedua pada tanggal 20 Januari lalu, yang bersangkutan diundang juga tidak hadir," kata anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah di Semarang, Selasa.
Meski demikian, pihaknya tetap menunggu pembacaan putusan MK yang dijadwalkan pada tanggal 11—13 Februari 2025.
"Kami akan diundang lagi pada pembacaan putusan dismissal oleh MK. Sebenarnya, sama juga dengan KPU Provinsi Jawa Tengah yang gugatannya juga dicabut," katanya.
Menurut dia, putusan MK tersebut akan dijadikan dasar bagi KPU RI untuk menyampaikan instruksi kepada KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
"Nanti akan dilakukan penetapan pasangan calon terpilih. Kami 'kan belum. Sama seperti Pilkada Jateng, kemudian Kabupaten Klaten sama Pemalang juga belum," katanya.
Setelah ditetapkan, kata dia, baru akan dilakukan pelantikan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.
"Yang melantik nanti 'kan Gubernur Jateng. Kemungkinan pelantikannya pada bulan Maret," kata Novi.
Sebelumnya, KPU Kota Semarang telah menetapkan rekapitulasi hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024 dengan kemenangan pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin dengan perolehan 486.423 suara. Pasangan ini mengalahkan pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang meraih 363.331 suara.
Namun, terdapat gugatan yang diajukan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili oleh Saparuddin ke MK berupa pembatalan keputusan hasil penetapan tersebut yang menilai penetapan hasil dari KPU Kota Semarang cacat hukum karena adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahapan pemungutan suara.
Cacat hukum yang dimaksud adalah adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Semarang Selatan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan.
Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Selatan sehingga terdapat indikasi pelanggaran administrasi yang signifikan dan mencederai asas keadilan pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang juga telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk PSU di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, untuk memperkuat rekomendasi panwaslu kecamatan.
Akan tetapi, rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang karena dinilai belum memenuhi persyaratan PSU sehingga tetap memutuskan penetapan hasil pilkada.
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan bahwa bawaslu memang merekomendasikan PSU untuk Pilkada Kota Semarang di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, sebab ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.
KPU Kota Semarang lantas melakukan kajian terhadap peraturan KPU (PKPU) dan perundang-undangan ternyata tidak memenuhi unsur untuk bisa dilaksanakan.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (5) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 bahwa rekomendasi panwaslu kecamatan, bawaslu kabupaten/kota, atau bawaslu provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu, di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.
"Karena kami patokannya adalah undang-undang dan PKPU, rekomendasi tersebut sudah kami bahas dan tidak memenuhi unsur pelaksanaan PSU," katanya.
Dalam perjalanan, PPI mencabut permohonan Perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.
Pencabutan dilakukan PPI dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak, Senin (20/1).
Baca juga: Pemkot Semarang: Jembatan Semarang Indah ditujukan atasi banjir