Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan menangkap tiga orang pengedar yang berasal dari Kabupaten Purbalingga, Jateng.

"Kasus peredaran narkotika tersebut terungkap berawal dari upaya tangkap tangan oleh Satresnarkoba terhadap dua terduga kurir sabu-sabu, masing-masing berinisial ARD (22) dan AS (24), warga Kabupaten Purbalingga," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Willy Budiyanto di Purwokerto, Banyumas, Kamis.

Upaya tangkap tangan tersebut dilakukan petugas Satresnarkoba di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, pada hari Minggu (26/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat penggeledahan terhadap dua terduga kurir narkoba tersebut, kata dia, petugas Satresnarkoba menemukan 21 paket sabu-sabu.

"Petugas Satresnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan diketahui bahwa ARD menyimpan tiga paket sabu-sabu di sebuah indekos, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga," katanya.

Dalam pengembangan di indekos tersebut, kata Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto, pihaknya juga menangkap NTS (28) yang bertugas menimbang dan mengemas paket sabu-sabu.

Selain menangkap tiga pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 24 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih lebih kurang 18,63 gram, sebuah tas selempang, 3 unit ponsel, sebuah timbangan digital, 4 bundel plastik klip transparan, 2 buah lakban, dan 2 unit sepeda motor.

Menurut dia, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kompol Willy.

Baca juga: Polres Wonosobo ungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu