Solo (ANTARA) - Keberadaan motor berknalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis masih menjadi perhatian Polresta Surakarta menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat.

Kasi Humas Polresta Surakarta AKP Umi Supriati di Solo, Jawa Tengah, Minggu mengatakan motor dengan knalpot berisik atau brong mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Ia mengatakan selama ini kepolisian menerima banyak aduan dari masyarakat melalui call center.

Menurut dia, rata-rata mereka terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar tersebut.

"Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini. Apalagi di malam liburan, sehingga kami lakukan penindakan," katanya.

Ia mengatakan salah satu yang dilakukan adalah melakukan cipta kondisi yang rutin dilaksanakan setiap Sabtu malam dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam hari.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal-ugalan di jalanan.

"Serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya," katanya.

Seperti pada Sabtu (1/2) malam, pihaknya mengamankan sebanyak 23 unit sepeda motor berknalpot brong di Jalan Juanda dan Jalan Sumpah Pemuda Kota Surakarta.

Terkait hal itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.

"Kami berikan sanksi penilangan karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

Terkait hal itu, ia memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara serta mematuhi aturan dalam berlalu lintas.

"Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga menunggu di rumah. Kami juga mengimbau agar pengendara sepeda motor tetap menggunakan helm standar SNI," katanya.