Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencatat ada enam laporan pelanggaran administrasi yang disampaikan masyarakat selama pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024.
"Sebagai lembaga publik, kami memiliki kewajiban untuk menyampaikan (masyarakat) terkait tahapan pilkada. Ya, ada enam laporan yang disampaikan pada tahapan kampanye di Pilkada 2024," kata Kepala Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Senin.
Menurut dia, laporan pelanggaran administrasi tersebut sudah dilakukan kajian oleh Gakkumdu apakah masuk dalam unsur pidana atau pelanggaran undang-undang lainnya.
"Akan tetapi, dari hasil kajian itu, memang ada yang direkomendasikan untuk ditertibkan dan ada pula yang memang tidak terbukti," katanya.
Pada acara Publikasi Kinerja Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang, Mahbrur menyebutkan enam pelanggaran administrasi tersebut seperti pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai desain dan materi yang kemudian direkomendasikan untuk ditertibkan.
Selanjutnya, kata dia, netralitas kepala desa, perusakan alat peraga kampanye di Kecamatan Warungasem, pemalsuan dokumen sebagai syarat pencalonan, dan pemasangan spanduk provokatif tetapi dari hasil kajian tidak terbukti.
"Alhamdulillah, selama tahapan pilkada berlangsung lancar. Jika pun ada pelanggaran tidak sampai ke pengadilan maupun laporan ke kepolisian," katanya.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Pemilu yang sudah melaksanakan fungsi pengawasan, sebelum, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan pilkada dengan baik.
"Bawaslu sudah memberikan pengawasan kepada semua pihak baik pada peserta pemilu maupun masyarakat. Alhamdulillah setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan baik karena Bawaslu sudah melakukan pengawasan secara preventif dan edukasi dengan baik," katanya.