Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik prostitusi terselubung yang dilakukan di kawasan objek wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio di Semarang, Selasa, mengatakan dugaan praktik prostitusi berbungkus tempat karaoke tersebut berada di dalam kompleks objek wisata religi tersebut.
"Saat masuk kita bayar tiket ke pemda, padahal ini merupakan objek wisata religi," katanya.
Menurut dia, terungkapnya praktik prostitusi terselubung tersebut berdasarkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan salah satu pemilik tempat karaoke.
Polisi menangkap S, seorang pemilik tempat karaoke di objek wisata itu, atas laporan salah satu orang tua pekerja di tempat tersebut.
Pada akhir Januari 2025, orang tua salah satu pekerja di tempat karaoke tersebut melapor karena anaknya tidak diizinkan pulang oleh tersangka.
"Korban ini awalnya ditawari tersangka untuk kerja di rumah makan, namun ternyata justru dijadikan pemandu lagu serta PSK," katanya.
Ia menuturkan tersangka memberi syarat korban harus membayar Rp1 juta agar diperbolehkan pulang.
Selain orang dewasa, tersangka juga diketahui mempekerjakan pemandu lagi yang usianya masih di bawah umur
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi.
Terkait praktik prostitusi di kompleks objek wisata Gunung Kemukus, Dwi meminta pemerintah daerah untuk menertibkan.
Baca juga: Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
Polisi ungkap praktik prostitusi di objek wisata Gunung Kemukus
Selasa, 4 Februari 2025 12:41 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio (ANTARA/I.C. Senjaya)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Yofi Okatriza akui terima fee Rp30 miliar
03 February 2025 19:59 WIB
Bahas pembentukan pokja, Kepala Kemenkum Jateng: Jagalah kekompakan kerja
03 February 2025 19:17 WIB
Tim SAR gabungan masih mencari jurnalis korban speedboat Basarnas yang meledak
03 February 2025 10:47 WIB