Semarang (ANTARA) - Dua mantan anggota Polda Jawa Tengah dituntut hukuman 2 tahun penjara atas dugaan menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri pada 2022.
Jaksa Penuntut Umum Musryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, merupakan anggota Biddokkes Polda Jawa Tengah yang ditugaskan sebagai anggota Panitia Penerimaan Bintara Polri 2022.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua R. Hendral tersebut.
Dalam perbuatannya, kedua terdakwa diduga menerima uang suap mencapai Rp2,6 miliar untuk meloloskan sejumlah calon polisi.
Terdakwa Dwi Erwinta menerima uang suap yang nilainya mencapai Rp2,29 miliar
Suap yang diterima berasal dari enam calon bintara tersebut nilainya bervariasi antara Rp280 juta hingga Rp450 juta.
Sementara terdakwa Zainal Abidin menerima Rp350 juta dari satu calon bintara yang mendaftar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, tindak pidana tersebut dilakukan kedua terdakwa saat masih aktif sebagai anggota polisi yang seharusnya mengerti hukum dan sanksinya.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Dua polisi calo bintara Polda Jateng dituntut 2 tahun penjara
Selasa, 4 Februari 2025 23:55 WIB
Sidang dugaan suap polisi calo dalam penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng pada 2022 di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Yofi Okatriza akui terima fee Rp30 miliar
03 February 2025 19:59 WIB
Anggota Pokja proyek perkeretaapian di Purwokerto mengaku terima sejumlah uang
18 November 2024 20:36 WIB