Kudus (ANTARA) - Penyerapan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir Desember 2024 mencapai Rp247,9 miliar dari anggaran DBHCHT sebesar Rp261,28 miliar.
"Data penyerapan DBHCHT ini bersifat sementara karena belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan dari 12 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima anggaran DBHCHT, realisasi terbesar secara persentase Dinas Perhubungan sebesar 99,26 persen, sedangkan terendah Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus hanya 82,90 persen.
Dinas Perhubungan tercatat mendapatkan alokasi DBHCHT selama 2024 sebesar Rp15 miliar, sedangkan realisasinya mencapai Rp14,9 miliar dan Disnaker Kudus menerima alokasi Rp18,2 miliar dengan realisasi sebesar Rp15,1 miliar.
Sementara alokasi terbesar diterima RSUD Kudus sebesar Rp54,5 miliar, sedangkan penyerapannya sebesar Rp50,5 miliar.
Sementara alokasi DBHCHT tahun 2024 yang diterima Kudus sebesar Rp261,28 miliar atau lebih tinggi dibandingkan alokasi dana cukai tahun 2023 yang mencapai Rp238 miliar.
Untuk penggunaannya, disesuaikan dengan PMK. 215/PMK.07/ 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Untuk alokasi anggaran bidang penegakan hukum sesuai PMK 215/2021 sebesar 10 persen, sedangkan bidang kesehatan alokasi anggarannya sebesar 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.
Pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan lainnya yang menjadi prioritas daerah. Dengan catatan alokasi anggaran program wajib sudah terpenuhi.
Sementara alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp268,48 miliar. Alokasi ini belum termasuk tambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024.
Penghitungan alokasi dana cukai yang diterima Kudus itu, berdasarkan realisasi pendapatan Bea Cukai selama 2024.
Kenaikan penerimaan dana cukai tersebut, salah satunya disebabkan karena kenaikan permintaan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Bahkan, perusahaan rokok besar di Kudus juga membuka cabang baru untuk memenuhi permintaan pasar.
Dampaknya, pemesanan pita cukai rokok untuk pabrik rokok di Kabupaten Kudus mengalami kenaikan sehingga berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) yang diterima Kudus.
Baca juga: Bea Cukai Kudus: 13 IKM di Jepara manfaatkan fasilitas KITE