Semarang (ANTARA) - Terpidana kasus tindak pidana korupsi Agus Hartono (AH) dipindah dari Lapas Semarang ke lapas dengan keamanan sangat maksimal di Pulau Nusakambangan, Cilacap, atas dugaan pelanggaran kerap meninggalkan tempatnya menjalani hukuman di luar ketentuan yang berlaku.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan AH, di era sebelum saya, sudah diambil tindakan dengan dipindah ke Nusakambangan," kata Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso di Semarang, Sabtu.
Namun, Mardi tidak menjelaskan secara detil waktu pemindahan terpidana kasus korupsi yang juga terjerat dalam perkara mafia tanah di Kota Salatiga tersebut.
Mardi Santoso sendiri mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Semarang pada 18 Januari 2025 menggantikan Usman Madjid.
Sementara terhadap petugas yang terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan AH, lanjut dia, juga sudah dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, menurut dia, Lapas Semarang dalam kondisi sangat kondusif.
Mardi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lapas Semarang, lanjut dia, juga akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas.
Sebelumnya, narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Semarang, AH, diduga sering keluar dan masuk lapas di luar ketentuan yang berlaku.
Dari informasi yang dihimpun, AH sempat dipergoki berada di sebuah restoran bersama keluarganya di wilayah Kota Semarang.
AH menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di sejumlah bank pemerintah dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, AH juga dijatuhi hukuman dalam tindak pidana pemalsuan surat di PN Kota Salatiga.
Terpidana korupsi Agus Hartono akhirnya dipindah dari Semarang ke Nusakambangan
Sabtu, 8 Februari 2025 13:11 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang. ANTARA/I.C. Senjaya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Yofi Okatriza akui terima fee Rp30 miliar
03 February 2025 19:59 WIB