Semarang (ANTARA) - Evarisan, penasihat hukum terdakwa kasus pemalsuan surat akta RUPS, Yustiana Servanda, menyampaikan kekecewaan kliennya karena saksi korban dalam perkara ini tidak hadir dalam persidangan.
"Saksi pelapor dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, namun tidak hadir," kata Evarisan di Semarang, Kamis.
Ia menyangsikan keseriusan saksi pelapor, Michael Setiawan, dalam perkara ini.
Oleh karena itu, ia meminta kepada majelis hakim maupun jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi pelapor secara langsung dalam persidangan.
"Harus datang langsung sesuai keputusan sidang sebelumnya, jangan memberikan keterangan secara daring," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyebut ketidakhadiran Michael Setiawan dalam sidang akibat saksi masih berada di luar negeri.
Jaksa memastikan akan menghadirkan saksi dalam sidang yang akan datang.
Sebelumnya, Yustiana Servanda didakwa melakukan pemalsuan surat akta RUPS PT PT Mutiara Arteri Property.
Terdakwa yang merupakan seorang notaris didakwa memalsukan kehadiran saksi Michael Setiawan di dalam akta RUPS tersebut.
Penasihat hukum terdakwa pemalsuan akta RUPS minta saksi korban hadiri sidang
Kamis, 13 Februari 2025 23:23 WIB
Sidang kasus dugaan pemalsuan surat akta RUPS di PN Semarang, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pengadilan Negeri Semarang tolak praperadilan notaris tersangka pemalsuan akta
23 November 2023 23:05 WIB, 2023
Kejari Semarang mengajukan kasasi putusan lepas terdakwa pemalsuan surat
03 November 2023 7:04 WIB, 2023
Kejari Semarang terima limpahan kasus tersangka pemalsu rekening bank
17 October 2023 21:25 WIB, 2023
Polda Jateng musnahkan 7,2 ton benih jagung ilegal hasil pemalsuan merek dagang
25 October 2022 19:44 WIB, 2022
Buron 10 tahun, terpidana pemalsuan surat di Semarang ditangkap di rumahnya
29 October 2021 11:28 WIB, 2021